get app
inews
Aa Text
Read Next : Aksi Heroik Personel Damkar Indramayu Berhasil Selamatkan Kunci Motor Santri yang Terkunci Magnet

U-Turn Ilegal Ditutup Permanen, Kapolres Indramayu Ancam Pidanakan Warga yang Nekat Bongkar

Jum'at, 17 Juli 2026 | 15:15 WIB
header img
Kapolres Indramayu AKBP Fajar Gemilang saat memberikan keterangan pers mengenai sanksi bagi pembongkar U-turn ilegal terancam pidana, Jumat (17/7/2026). (Foto: Wahyu Topami)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id — Pihak kepolisian mengeluarkan peringatan keras kepada oknum warga dengan menegaskan bahwa pembongkar U-turn ilegal terancam pidana kurungan. Ancaman sanksi hukum tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Indramayu, AKBP Fajar Gemilang pada Jumat (17/7/2026). Langkah hukum ini diambil menyusul dimulainya penutupan secara permanen terhadap 141 titik putaran balik tidak resmi di sepanjang Jalur Pantura Kabupaten Indramayu.

Kebijakan tegas ini bergulir pascakecelakaan beruntun tragis yang menewaskan 12 orang di kawasan Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener. Otoritas kepolisian tidak ingin kelalaian warga dalam membuat jalur tikus kembali memicu jatuhnya korban jiwa. Oleh karena itu, polisi akan memproses hukum siapapun yang nekat merusak fasilitas keselamatan jalan raya tersebut.

AKBP Fajar Gemilang mengatakan bahwa langkah penutupan massal ini merupakan hasil keputusan bersama dengan sejumlah instansi eksternal. Pihak Polri berkolaborasi erat dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Kementerian Perhubungan, serta pemerintah daerah setempat. Sinergi ini bertujuan utama untuk menekan laju angka kecelakaan lalu lintas di sepanjang jalur nasional yang terkenal padat itu.

"Berdasarkan hasil evaluasi kejadian kemarin, kami bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perhubungan melaksanakan penutupan akses U-turn mulai dari perbatasan Subang hingga Palimanan sepanjang sekitar 68 kilometer. Dari total 220 U-turn, terdapat 141 U-turn ilegal yang hari ini mulai kami tutup," kata Fajar.

Kapolres menerangkan bahwa seluruh proses penyegelan akses jalan tersebut dilakukan secara permanen menggunakan pembatas kokoh. Pihak berwenang melarang keras masyarakat sekitar untuk membongkar kembali median jalan yang sudah dirapikan oleh petugas gabungan di lapangan.

Polres Indramayu juga sudah menyiapkan personel khusus untuk melakukan patroli pengawasan secara berkala di sepanjang koridor jalan tersebut. Petugas tidak akan segan melakukan penindakan hukum langsung di tempat jika menemukan adanya indikasi pengrusakan material penutup jalan.

"U-turn ilegal ini kami lakukan penutupan secara permanen. Kami juga akan menyosialisasikan kepada masyarakat agar tidak membongkar kembali median jalan yang sudah ditutup. Apabila ada yang melakukan perusakan, tentu akan dikenakan pidana sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya dengan nada tinggi.

Kapolres menambahkan bahwa kesuksesan program penertiban ini sangat bergantung pada kepatuhan sosial dari warga setempat. Pihaknya berharap pemblokiran jalur liar ini mampu mendongkrak standar keselamatan para pengguna jalan secara signifikan. Langkah ini sekaligus menjadi solusi jangka panjang dalam menekan angka fatalitas kecelakaan di Jalur Pantura Indramayu.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut