iNewsIndramayu.id
Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP Damkar) Kabupaten Indramayu baru-baru ini telah membuka segel yang terpasang di Hopespace Coffee & Eatery. Dibukanya segel kafe di Jalan Soekarno-Hatta Indramayu itu setelah pemilik memenuhi persyaratan atau izin usahanya dengan lengkap.
Kepala Satpol-PP Kabupaten Indramayu Teguh Budiarso, mengatakan melalui Tim Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) pihaknya akan bertindak tegas bilamana terdapat tempat usaha yang masih belum melengkapi izin usaha yang ditetapkan pemerintah daerah.
Penertiban itu kata dia, sebagaimana keinginan Bupati Indramayu Nina Agustina yang membuka lebar-lebar investasi di Kabupaten Indramayu dengan memperhatikan dan mematuhi segala peraturan daerah sebagai legalitas bagi pelaku usaha.
“Kebijakan Bupati saat ini adalah membuka seluas luasnya investasi di Kabupaten Indramayu, termasuk didalamnya mengajak para pelaku usaha untuk turut meramaikan dunia kuliner, kafe dan lain-lain. Namun tentunya dengan tetap mentaati regulasi perizinan,” kata Teguh dalam keterangannya, Rabu (20/7/2022).
Dikatkan, persyaratan atau izin yang harus diperhatikan pelaku usaha adalah terdaftar dalam Online Single Submission (OSS) atau sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, Nomor Induk Berusaha (NIB) dan lainnya.
“Tidak hanya OSS atau NIB tetapi juga kelengkapan perizinan lainnya termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pelayanan perizinan di Kabupaten Indramayu Insyallah mudah dan cepat,” jelasnya.
Diketahui, Jajaran Satpol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu, menyegel dan menutup sementara Kafe Hopespace di Jalan Soekarno-Hatta Indramayu, Jumat (8/7/2022).
Tindakan penyegelan itu dilakukan karena izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum diselesaikan.
Penutupan tersebut hanya bersifat sementara sampai pemilik kafe menyelesaikan semua pengurusan perizinannya. (safaro)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait