get app
inews
Aa Text
Read Next : Indramayu Punya 1,9 Juta Penduduk, Wamenko Pangan Minta Pemda Hitung Stok hingga 3 Bulan

Satpol PP Damkar Indramayu Pantau 172 Penjual Miras

Kamis, 20 Agustus 2026 | 17:48 WIB
header img
Pedagang miras Indramayu yang terdata mencapai 172 orang. Sebanyak 91 pedagang hadir dalam sosialisasi Satpol PP dan diminta berhenti berjualan.

INDRAMAYU, InewsIndramayu.id - Pedagang miras Indramayu yang terdata oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan pemadam kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Indramayu mencapai 172 orang. Mereka tersebar di 31 kecamatan di Kabupaten Indramayu.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 91 pedagang menghadiri sosialisasi penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah Kabupaten Indramayu 2026.

Kegiatan tersebut digelar Satpol PP Kabupaten Indramayu sebagai langkah awal untuk menekan peredaran minuman keras (miras). Sosialisasi berlangsung di Mako Pol PP Kabupaten Indramayu, Kamis (20/8/2026).

Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP Damkar Kabupaten Indramayu, Opik Hidayat, mengatakan data tersebut diperoleh dari informasi petugas di lapangan.

“Dari data yang kami minta dari teman-teman di lapangan, ada sekitar 172 pedagang miras di masing-masing kecamatan di Kabupaten Indramayu,” kata Opik saat ditemui di Mako Pol PP Kabupaten Indramayu, Kamis (20/8/2026).

Menurut Opik, kehadiran 91 pedagang dalam kegiatan sosialisasi menunjukkan respons yang cukup baik. Dalam kegiatan tersebut, para pedagang juga memahami bahwa penjualan miras melanggar ketentuan yang berlaku.

“Yang hadir tadi ada 91 orang. Semuanya juga meyakini bahwa mereka berada di jalan yang salah dengan menjual miras,” ujarnya.

Satpol PP berharap sosialisasi tersebut tidak berhenti pada penyampaian aturan. Para pedagang diharapkan memahami ketentuan yang berlaku dan menghentikan aktivitas penjualan miras.

Opik mengatakan pendekatan persuasif menjadi langkah awal yang dilakukan sebelum penindakan di lapangan. Karena itu, para pedagang diminta mengubah pola pikir dan meninggalkan aktivitas tersebut.

“Kami berharap dengan sosialisasi ini bisa mengubah mindset mereka sehingga tidak menjual miras lagi,” katanya.

Namun, Satpol PP tetap menyiapkan langkah penindakan apabila masih menemukan pedagang yang menjual miras. Petugas akan melakukan operasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam operasi tersebut, barang bukti yang ditemukan akan diamankan. Penanganan selanjutnya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pendataan terhadap pedagang miras menjadi salah satu dasar bagi Satpol PP dalam melakukan pengawasan. Dengan adanya data tersebut, petugas memiliki gambaran mengenai pedagang yang tersebar di wilayah Kabupaten Indramayu.

Selain sosialisasi, pengawasan juga menjadi bagian dari upaya Satpol PP menekan peredaran miras. Langkah tersebut dilakukan agar aturan daerah dapat dipahami dan dipatuhi oleh para pedagang.

Opik menegaskan upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Indramayu. Satpol PP akan terus berupaya meminimalkan peredaran miras di wilayah Kabupaten Indramayu.
 

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut