SUMEDANG - Sebanyak 1.875 orang keluarga penerima manfaat (KPM) akan menerima bantuan langsung tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) melalui Dinas Sosial (Dinsos) Sumedang.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Sumedang Komar mengatakan sasaran penerima bantuan ini adalah buruh tani tembakau dan juga buruh pabrik perusahaan tembakau yang terdaftar di DTKS.
"Adapun besarnya bantuan yang diberikan adalah Rp 300 ribu per bulan yang akan diberikan selama 6 bulan," kata Komar, Rabu, 3 Agustus 2022.
Menurut Komar, 1875 KPM yang akan menerima BLT DBH CHT ini telah melalui proses seleksi dan belum pernah menerima bantuan sosial sebelumnya. Selain sudah terdaftar di DTKS, penerima juga tidak boleh menerima ganda bansos lain baik itu bansos reguler seperti PKH, BPNT serta bansos dalam rangka penanganan covid termasuk BLT DD dan lainnya.
"Jadi kami tegaskan disini sebanyak 1875 KPM ini telah clear terdaftar di DTKS dan belum menerima bantuan sosial," jelasnya.
Tentunya lanjut Komar dalam penyaluran BLT DBH CHT ini, pihaknya juga harus hati hati sesuai arahan pimpinan saat digelar rapat bersama di Setda yaitu harus betul betul bisa mempertanggungjawaban keakuratan penerima sasaran termasuk mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku.
"Dan untuk eksekusi kegiatan ada di perubahan anggaran 2022, karena diawal kami tidak tahu akan menerima teralokasi DBH CHT, saat pergeseran anggaran oleh TAPD di masukan ke Dinsos dengan besarnya anggaran Rp 5,838 miliar," jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan Komar untuk penyaluran DBHCHT ini tentunya harus ada regulasi dan saat ini pihak Dinsos masih menunggu Peraturan Bupatinya, selain itu pihak Dinsos juga masih menunggu keputusan bupati terkait penerima bantuan dan besarannya.
"Perbup mengatur mekanismenya dan penetapan penerima bantuan serta besaran bantuan oleh Kepbup," tambah Komar.
Setelah itu baru pihak Dinsos akan menentukan siapa yang akan menyalurkannya, sejauh ini yang sudah mengajukan adalah pihak PT Pos.
Untuk penyaluran BLT DBH CHT selama 6 bulan ini rencananya akan dilakukan dalam 2 tahap yaitu bulan November untuk 3 bulan pertama dan bulan Desember untuk 3 bulan kedua.
"Pemberian BLT DBHCHT ini harus langsung diterima oleh KPM dan tidak bisa dititip titip," jelas Komar.
Sementara itu 1875 KPM yang akan menerima BLT DBHCHT ini tersebar di 21 kecamatan dan hanya 5 Kecamatan yang tidak menerima yaitu Sumedang Utara, Sumedang Selatan, Cisarua, Tanjungkerta dan Cimalaka. Sementara Kecamatan Sukasari yang paling banyak menerima bantuan. (*)
Editor : Mohamad Taufik
Artikel Terkait