DPMPTSP Indramayu Bekali Pelaku Usaha Skema Perizinan Melalui Aplikasi OSS

Safaro
Pelaku usaha di Kabupaten Indramayu dibekali skema perizinan melalui aplikasi OSS. (istimewa)

iNewsIndramayu.id

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indramayu membekali pelaku usaha terkait implementasi sistem perizinan berusaha melalui aplikasi online single submission berbasis resiko (OSS-RBA) dan tata cara laporan kewajiban penanaman modal (LKPM).

Pembekalan itu diberikan dinas tersebut saat menggelar bimbingan teknis (bimtek)  di Aula Hotel Wiwi Perkasa Indramayu, Senin (15/8/2022). Hadir pada kesempatan tersebut tenaga teknis dari DPMPTSP  Provinsi Jawa Barat.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Indramayu, Dr. Ahmad Syadali, M.Ed mengatakan bimbingan teknis bagi pelaku usaha ini diharapkan dapat mempermudah pelaku usaha untuk beradaptasi dengan skema perizinan melalui aplikasi OSS.

"Pelaku usaha diharapkan bisa beradaptasi dengan skema perizinan dalam aplikasi OSS, sehingga  proses perizinan menjadi semakin mudah," kata dia.

Sementara itu tenaga teknis DPMPTSP Provinsi Jawa Barat, Alfiano Lucky Wibowo, S.T mengatakan pelaku usaha yang mendapatkan bimbingan teknis ini diharapkan bisa menyesuaikan dengan syarat-syarat yang ada dalam aplikasi OSS.

"Syarat dalam pengisian OSS diharapkan dapat dipahami oleh pelaku usaha. Mengenai kebijakan teknis yang belum bisa dipahami, mungkin akan bisa dibimbing oleh dinas teknis yang membidangi," kata dia.

Sementara itu, Lia salah satu pelaku usaha di Indramayu berharap ada kebijakan tertentu soal sejumlah syarat terutama saat perpanjangan izin usaha.

"Syarat soal sertifikasi keahlian tertentu seperti sertifikat arsitek bagi pelaku usaha kecil menengah diharapkan ada pengecualian," kata dia. (safaro)

Editor : Tomi Indra Priyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network