INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Rencana Pemilihan Kuwu (Pilwu) serantak tahun 2023 di Kabupaten Indramayu terancam batal menyusul adanya informasi dari Kemendagri bakal ada moratorium Pilwu serentak di 2023. Adanya wacana moratorium itu karena pelaksanaannya bersamaan dengan momen sangat penting, yaitu tahapan Pemilu Tahun 2024.
Pilwu serentak di Kabupaten Indramayu sesuai rencana bakal digelar pada Desember 2023 dan diikuti 138 desa ditambah satu desa, yaitu Desa Karanganyar Kecamatan Kandanghaur. Total 139 desa.
“Informasi dari Kemendagri akan ada moratorium terkait dengan Pilwu serentak yaitu mulai dari 1 Oktober 2023 sampai 31 Desember 2024,” kata Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu Jajang Sudrajat, usai rapat dengan Komisi I DPRD setempat, Senin (22/8/2022).
Rapat tersebut, katanya, juga termasuk menyikapi rencana moratorium tersebut. Pasalnya, rapat-rapat yang dilakukan di daerah-daerah secara nasional juga dapat memberikan masukan untuk dibahas pemerintah pusat.
Bakal diterapkan atau tidaknya moratorium tersebut, pihaknya masih menunggu aturan resmi dari Kemendgri RI.
“Sebetulnya kita sedang menunggu regulasinya. Itu kan baru hasil rapat. Kita lihat belum ada regulasinya dari pusatnya. Regulasi secara resminya, entah surat edaran, atau apa, dari Kemendagri belum ada,” ujar Asisten Daerah (Asda 1) Setda Indramayu ini.
Meski demikian, kata dia pihaknya bersama legislatif tetap mempersiapkan Pilwu serentak, termasuk merencanakan anggaran dan teknis pelaksanaan lainnya.
Ia mengatakan, jika tidak jadi ada moratorium maka Pilwu serentak yang akan dilaksanakan sekitar Desember 2023 bakal digelar di 138 desa, ditambah satu desa, yaitu Desa Karanganyar Kecamatan Kandanghaur.
Satu desa tambahan tersebut sambungnya, merupakan desa yang sejatinya telah memiliki kuwu hasil Pilwu serentak 2021 lalu, namun kuwu terpilih meninggal dunia sebelum dilantik.
“Dari 138 plus 1 Desa Karanganyar yang kemarin ga sempat dilantik karena meninggal, nanti diikutkan di putaran sekarang. Jadi, jumlahnya 139 desa,” terang Jajang sapaan akrabnya.
Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Indramayu H. Abdul Rohman memaklumi kondisi demikian yang mengharuskan pelaksanaan Pilwu serentak itu menunggu keputusan Kemendgri RI meski masa jabatan para Kuwu akan berakhir pada Februari 2024. Namun demikian pelaksanaan Pilwu serentak 2023 itu tetap bergantung ada atau tidak adanya moratorium tersebut.
“Untuk tanggal waktu Piwu serentak kita harus sabar menunggu hasil dari keputusan Kemendagri,” katanya. (safaro)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait