INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Pelaksanaan Pemilihan Kuwu (Pilwu) serentak di Kabupaten Indramayu tahun 2025 belum bisa dipastikan lantaran masih menunggu turunnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum penyelenggaraan.
Kepala Bidang Penataan dan Kerjasama Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, Kadmidi, menyampaikan Pemkab melalui Sekda telah menanyakan langsung ke Kementerian Dalam Negeri terkait kejelasan pelaksanaan Pilwu. Jawaban resmi dari Kemendagri sudah diterima pada 31 Juli 2025.
“Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Pak Sekda memang menanyakan beberapa hal kepada Kementerian Dalam Negeri. Jawabannya keluar tanggal 31 Juli. Intinya, pelaksanaan Pilwu tidak bisa dilakukan sebelum PP terbit,” ujarnya, Rabu, 10 September 2025.
Ia menjelaskan, jika PP turun dalam waktu dekat, tahapan Pilwu bisa langsung berjalan. Namun, selama PP belum disahkan, proses pelaksanaan tidak dapat dimulai.
“Kalau PP-nya turun besok, ya kita bisa langsung jalan besok juga. Tapi kalau belum, ya tetap harus menunggu,” tambahnya.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait
