Sementara itu, Pemkab Indramayu sudah menyiapkan berbagai persiapan teknis, seperti Peraturan Bupati (Perbup) tentang tata cara penyelenggaraan Pilwu yang telah melalui proses harmonisasi dengan Kanwil Hukum Jawa Barat. Namun, Peraturan Daerah (Perda) yang sudah dibahas DPRD belum bisa ditetapkan tanpa adanya PP.
“Pada prinsipnya, pemerintah daerah siap kapan pun untuk melaksanakan Pilwu, sepanjang PP sudah turun,” tegasnya.
Kabupaten Indramayu menjadi satu-satunya daerah di Jawa Barat yang akan menggelar Pilwu pada 2025. Hal ini menjadikan perhatian pemerintah pusat cukup besar terhadap pelaksanaannya. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait
