INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Tidak menyalurkan tambahan BLT/BLT ekstrem sumber dana desa (DD) Tahun Anggaran 2021, salasatu Desa di wilayah Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu dikenai sanksi. Saksi tersebut berupa pemotongan DD TA 2022 sebesar 50%.
Kepala BKD Kabupaten Indramayu, Woni Dwinanto, S.E., M.E melalui PPK SKPKD, Eka Sari Kartika, SE, mengatakan pemberian sanksi itu sesuai amanah PMK 162/2021 tentang Perubahan kedua atas PMK Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam Rangka Pandemi Covid-19 dan Dampaknya, khususnya di pasal 20K.
Di pasal 20K disebutkan, Dalam hal pemerintah desa tidak melaksanakan, a. BLT Desa selama 12 bulan pada TA 2021 dan/atau b. tambahan BLT Desa, dikenakan sanksi pemotongan DD sebesar 50% dari DD yang akan disalurkan pada tahap II TA 2022 di luar kebutuhan DD untuk BLT Desa.
“Karena salasatu Desa di wilayah Kecamatan Sindang pada 2021 tidak menyalurkan tambahan BLT/BLT ekstrem untuk masyarakat terdampak Covid-19. Imbasnya desa tersebut dikenai sanksi berupa pemotongan DD sebesar 50%,” kata Eka Sari Kartika, SE didampingi Bendahara PPK SKPKD, Agung Subakti, SIP, Kamis (29/12/2022).
Menurutnya, pagu DD TA 2022 sebesar Rp401.253.897.000 dan terealisasi Rp401.124.868.800. Ada sisa Rp.129.028.100. Sisa anggaran itu merupakan anggaran yang tidak diserap desa karena desa tersebut mendapatkan sanksi.
“Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran (TA) 2022 tuntas tersalurkan ke rekening kas 309 desa di Kabupaten Indramayu. Penyaluran 100% itu terhitung Senin, 26 Desember 2022,” sebut Eka sembari menambahkan meski DD 2022 tuntas tersalurkan 100% namun masih ada sisa anggaran yang tidak terserap.
Selain DD kata Eka, Alokasi Dada Desa (ADD) di 309 desa yang ada di Kota Mangga untuk penghasilan tetap (Siltap) kuwu, perangkat desa, tunjangan BPD dan insentif RT/RW serta non siltap juga sudah tersalurkan 100%.
Agung Subakti menambahkan, dasar hukum disalurkannya DD selain berpatokan kepada PMK 190/PMK07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, Surat dari KPPN tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyaluran DD dan BLT DD 2022 juga Perbup 114/2021 tentang Tata Cara Penyaluran dan Penggunaan DD 2022.
Sementara dasar hukum penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) adalah Perbup 147.25/Kep648.DPMD/2021 tentang Penetapan ADD.
“Pemerintah Desa bisa menyerap DD dan ADD tidak lepas dari surat yang ditandatangani Bupati Indramayu, Nina Agustina sebagai syarat salur dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Pemerintah Desa serta kecepatan dari Kepala BKD, Woni Dwinanto yang mengajukan surat permohonan pencairan ke KPPN Cirebon agar desa bisa segera membangun Desa untuk Indramayu yang Bermartabat,” tambah Agung. (safaro)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait