Pemkab Kuningan Miliki Utang Rp94 Miliar untuk Kegiatan Tahun 2022

Andri
Pemerintah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, masih memiliki hutang untuk kegiatan di tahun anggaran 2022 senilai Rp94 miliar.

Kuningan,iNewsIndramayu.id – Pemerintah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, masih memiliki utang untuk kegiatan di tahun anggaran 2022 senilai Rp94 miliar. Utang tersebut tersebar di 19 organisasi perangkat daerah dari beberapa kegiatan.

Hal tersebut telah dikonfirmasi kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuningan, Asep Taufik Rohman. Persoalan utang muncul akibat kondisi pendapatan yang tidak seimbang dengan belanja daerah.

“Apabila pendapatan memang belum tercapai, pasti akan mengganggu pada belanja,” ucapnya.

Menurutnya, jika utang belanja langsung atas kegiatan di sejumlah OPD baru kali ini terjadi. Sehingga cukup membuat gagap pemerintahan daerah.

“Total besar utang untuk belanja langsung atas kegiatan di tahun 2022 yang harus dibayarkan sejumlah Rp94,511 miliar,” kata Opik, sapaan akrabnya.

Atas kondisi tersebut, sejumlah anggota dewan ingin ada pembentukan pansus. Hal ini bertujuan untuk menyelesaikan persoalan utang pemda, termasuk soal sertifikasi guru hingga TPP PNS yang belum dibayar.

Wakil Ketua DPRD Kuningan, Ujang Kosasih menganggap, jika pihak legislatif kini masih melakukan pembahasan dan kajian bersama pemda. Misalkan saja Komisi I DPRD, telah mengundang mitra kerja terkait persoalan tunda bayar.

“Termasuk dengan Komisi II maupun Komisi III dan IV, secara kelembagaan sedang melakukan kajian. Pemerintah juga sudah memberikan penjelasan, bagaimana Kepala BPKAD menyampaikan secara lugas soal persoalan tunda bayar itu,” kata Ujang yang menjabat pula Ketua PKB Kuningan, Jumat (27/1/2023).

Kaitan dengan sejumlah anggota dewan yang berkeinginan untuk membentuk pansus, Ia menyebut, jika tata tertib dewan telah mengaturnya. Sebab seluruh langkah yang akan dilakukan dewan berpedoman terhadap Tatib DPRD, bahkan paling terbaru adalah Tatib DPRD nomor 1 tahun 2022.

“Nah selama memang sesuai dengan Tata Tertib DPRD, ya silakan saja tidak masalah. Anggota DPRD mempunyai hak, bisa membuat hak angket, hak interplasi, hak menyatakan pendapat hingga bisa membentuk pansus untuk mendalami persoalan tersebut,” tutupnya.(*)

Editor : Tomi Indra Priyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network