Kemudian Oktober 2021, Sabil kembali berurusan terkait pelanggaran etika internal sekolah. "Yang bersangkutan merokok di ruang guru. Dan kita ada aturan internal, memang jadi guru itu tidak boleh merokok," katanya.
Selain itu, lanjutnya, yakni mematikan CCTV yang sengaja dipasang untuk mengawasi dan mengotrol setiap kegiatan di ruang guru.
"Dengan sengaja dan itu diakui dia mematikan CCTV itu, untuk menghapus atau menghilangkan bahwa dia sedang merokok. Itu ada pernyataan yang bersangkutan dan sudah kita bawa," bebernya.
Selaku Bidang SDM, Cahya Hariyadi mencatat dan mensupervisi perilaku Sabil selama di sekolah. Pihaknya juga, kata dia, tak kurang dalam melakukan pembinaan terhadap Sabil.
"Tidak pantas diucapkan sebagai guru atau pendidik, dan itu adalah hasil supervisi termasuk pembinaan. Jadi betul memang kita sudah membina yang bersangkutan untuk lisannya itu," tandasnya.
Menurutnya, ketika seorang guru mendapatkan SP sampai tiga kali secara otomatis guru tersebut mengundurkan diri. Dalam surat pengakhiran hubungan kerja, lanjutnya, pihak yayasan hanya menyebutkan 3 alasan dan kejadian antara Sabil dan Gubernur Ridwan Kamil tidak termasuk dalam tiga poin itu.
"Jadi terlepas dari ada kejadian kemarin, itu sebenarnya faktor waktunya yang bersamaan," tegasnya.(*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait