Detail Temuan Kedua
Press Release Bawaslu Indramayu (Foto: Candri Cahyadi)
Nurhadi melanjutkan, temuan kedua yakni mengenai adanya pemilih yang salah penempatan.
Dalam ketentuan, pemilih dalam satu kartu keluarga (KK) yang sama, harus didaftarkan di satu tempat pemungutan suara (TPS).
‘’(Pemilih dalam satu KK) tidak boleh beda TPS. Tapi kita temukan ada sepuluh pemilih yang salah penempatan,’’ terang Nurhadi.
Terhadap temuan itu, Nurhadi menyatakan, pihaknya sudah menggirimkan surat yang berisi saran perbaikan kepada KPU Indamayu.
Dia menyatakan, saran perbaikan itu, yakni agar pemilih yang meninggal dunia dan namanya tercantum dalam DPS, disarankan agar dicoret dari dalam DPS.
‘’Pemilih yang sudah meninggal dunia juga kan tidak mungkin datang ke TPS,’’ cetus Nurhadi.
Sedangkan terkait pemilih yang salah penempatan, Bawaslu juga meminta agar segera dilakukan perbaikan.
Dengan demikian, keluarga yang namanya tercantum dalam satu KK, bisa mencoblos di TPS yang sama.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait