GARUT, iNewsIndramayu.id – Seorang tersangka kasus pembunuhan di Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut, berinisial W (22) meninggal sebelum berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Garut. W yang menjadi tersangka pembunuhan saudara tirinya di Kecamatan Caringin itu meninggal karena menderita sakit tuberkulosis (TBC).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut Jaya P Sitompul mengatakan, W meninggal dunia saat mendapatkan perawatan di RSUD dr Slamet Garut selama beberapa hari. Ia menyebut W meninggal pada Jumat 21 April 2023 lalu.
“W oleh dokter di RSUD dr Slamet Garut disebut meninggal akibat suspect TBC,” kata Jaya P Sitompul, Jumat (19/5/2023).
Sebelum sakit, W menjalani penahanan atas kasus yang menjeratnya. Ia kemudian dibawa ke rumah sakit pada 17 April 2023 untuk dirawat atas sakit yang dideritanya.
“Kami menerima pelimpahan tersangka tanggal 4 dan kami langsung titipkan di Rutan. Saat kami terima, W belum terlihat sakit, sampai pada 17 April merasa sakit dan kami dari Kejari Garut langsung membawa ke RSUD dr Slamet untuk dirawat dan tentunya dalam penjagaan,” ujarnya.
Jaya P Sitompul menjelaskan jika pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut belum melimpahkan berkas W ke PN Garut karena tersangka keburu sakit. Berkas kasus pembunuhan yang diterima dari aparat kepolisian, setidaknya telah lengkap.
“Atasa meninggalnya W, kami sudah membuat laporan ke Kejati (Kejaksaan Tinggi) dan mengajukan penghentian perkara. Saat ini masih menunggu persetujuan dari Kejati," katanya.
Jenazah tersangka sendiri telah diserahterimakan pada pihak keluarga di hari W meninggal dunia untuk dimakamkan. Untuk diketahui, W menjadi tersangka atas kematian warga Kecamatan Caringin bernama Sukmawijaya (22).
Sukmawijaya sendiri sebelumnya dilaporkan meninggal akibat bunuh diri. Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap jika ia dibunuh oleh W yang tidak lain merupakan saudara tirinya.
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan, pihaknya menerima laporan saat kasus itu masih diduga sebagai peristiwa bunuh diri pada Minggu 15 Februari 2023. Polisi yang melakukan olah TKP, menemukan sejunlah kejanggalan di kasus bunuh diri tersebut.
"Karena itu saya perintahkan jajaran Satreskrim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Rio Sabtu 25 Februari 2023.
Polisi kemudian menyimpulkan jika Sukmawijaya bukan meninggal akibat bunuh diri, melainkan karena diduga dibunuh. Kesimpulan ini didapat dari pemeriksaan yang dilakukan pada jenazah.
Tak lama, polisi kemudian berhasil mengungkap kasus tersebut. Petugas kemudian menangkap W dan seorang anak di bawah umur.
Sukmawijaya merupakan kakak tiri W. Dari pemeriksaan petugas, diketahui jika aksi tersebut berasal dari rasa sakit hati W kepada korban, yang dinilai selalu menyusahkan keluarganya.
W merasa kesal karena korban yang tidak bekerja, selalu meminta uang dan rokok kepada ibunya. Berbagai persoalan kemudian memuncak di keluarga mereka, hingga pada akhirnya W mengajak saudaranya yang masih di bawah umur untuk menganiaya korban hingga meninggal dunia pada Rabu 15 Februari 2023. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait