Sebagaimana diketahui, mantan Mojang Jajaka Garut itu terjerat korupsi dana nasabah di bank tempatnya bekerja terdahulu. Berdasarkan hasil penyelidikan Kejari Garut, perbuatannya yang dilakukan tanpa sepengetahuan nasabah itu dimulai pada 21 April 2021 lalu.
Beberapa nasabah tercatat menjadi korban dari terdakwa Novi. Uang nasabah yang dikorupsi digunakan untuk memberikan sejumlah hadiah pada para nasabah lainnya.
Selain hadiah, uang yang ditarik tanpa persetujuan pemilik rekening digunakan pula untuk menutupi dana-dana nasabah lain yang telah diambil. Terdakwa semakin leluasa saat ia dipercaya menjadi pejabat sementara Kepala Unit BRI Kota Kaler.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait