Korupsi Dana Nasabah Hingga Hampir Rp1 M, Mantan Moka Garut Terancam 7 Tahun Penjara

Fani Ferdiansyah
Terdakwa Novi Fauzia, mantan Moka Garut sekaligus mantri salah satu Bank BUMN di Kabupaten Garut menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Bandung beberapa waktu lalu dalam perkara korupsi dana nasabah. (Foto Dok Kejari Garut)

"Kuasa hukum mempersoalkan prosedur penanganan penyidikan kejaksaan, seolah klien mereka terburu-buru dilakukan penahanan dan jaksa terburu-buru melimpahkan. Sementara saat itu, perkara tersebut sudah memasuki tahap dua dan sudah P21, sehingga kami harus segera melimpahkan kasusnya," papar Prima. 

"Pada saat pra peradilan itu, majelis hakim berpandangan bahwa prosedur penanganan sudah sesuai. Sehingga perkara ini kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor," sambungnya. 

Prima mengatakan, tahap selanjutnya dari perkara ini adalah sidang putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada 14 Juni 2023 mendatang. Proses peradilan perkara korupsi dana nasabah tersebut setidaknya telah melalui 13 kali persidangan. 



Editor : Tomi Indra Priyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network