Korupsi Dana Nasabah Hingga Hampir Rp1 M, Mantan Moka Garut Terancam 7 Tahun Penjara

Fani Ferdiansyah
Terdakwa Novi Fauzia, mantan Moka Garut sekaligus mantri salah satu Bank BUMN di Kabupaten Garut menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Bandung beberapa waktu lalu dalam perkara korupsi dana nasabah. (Foto Dok Kejari Garut)

GARUT, iNewsIndramayu.id - Mantan mantri salah satu bank BUMN di Kabupaten Garut, Novi Fauzia, dituntut hukuman penjara selama 7 tahun. Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut Prima Sophia Gusman mengatakan, tuntutan yang disampaikan jaksa telah sesuai dengan prosedur. 

"Tuntutan 7 tahun penjara sudah prosedural. Jaksa menuntut bukan secara emosional tapi hati nurani, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Prima Sophia Gusman, Kamis (8/6/2023). 

Menurut Prima, tuntutan itu dilayangkan jaksa dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung pada 15 Mei 2023 lalu. Selain dituntut hukuman penjara selama 7 tahun, terdakwa Novi juga didenda Rp250 juta dan wajib mengembalikan kerugian negara dalam perkara yang ia buat, yaitu Rp850 juta.



Editor : Tomi Indra Priyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network