Korupsi Dana Nasabah Hingga Hampir Rp1 M, Mantan Moka Garut Terancam 7 Tahun Penjara

Fani Ferdiansyah
Terdakwa Novi Fauzia, mantan Moka Garut sekaligus mantri salah satu Bank BUMN di Kabupaten Garut menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Bandung beberapa waktu lalu dalam perkara korupsi dana nasabah. (Foto Dok Kejari Garut)

GARUT, iNewsIndramayu.id - Mantan mantri salah satu bank BUMN di Kabupaten Garut, Novi Fauzia, dituntut hukuman penjara selama 7 tahun. Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut Prima Sophia Gusman mengatakan, tuntutan yang disampaikan jaksa telah sesuai dengan prosedur. 

"Tuntutan 7 tahun penjara sudah prosedural. Jaksa menuntut bukan secara emosional tapi hati nurani, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Prima Sophia Gusman, Kamis (8/6/2023). 

Menurut Prima, tuntutan itu dilayangkan jaksa dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung pada 15 Mei 2023 lalu. Selain dituntut hukuman penjara selama 7 tahun, terdakwa Novi juga didenda Rp250 juta dan wajib mengembalikan kerugian negara dalam perkara yang ia buat, yaitu Rp850 juta.

Sebagaimana diketahui, mantan Mojang Jajaka Garut itu terjerat korupsi dana nasabah di bank tempatnya bekerja terdahulu. Berdasarkan hasil penyelidikan Kejari Garut, perbuatannya yang dilakukan tanpa sepengetahuan nasabah itu dimulai pada 21 April 2021 lalu. 

Beberapa nasabah tercatat menjadi korban dari terdakwa Novi. Uang nasabah yang dikorupsi digunakan untuk memberikan sejumlah hadiah pada para nasabah lainnya. 

Selain hadiah, uang yang ditarik tanpa persetujuan pemilik rekening digunakan pula untuk menutupi dana-dana nasabah lain yang telah diambil. Terdakwa semakin leluasa saat ia dipercaya menjadi pejabat sementara Kepala Unit BRI  Kota Kaler. 

Editor : Tomi Indra Priyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network