GARUT, iNewsIndramayu.id - Mantan mantri salah satu bank BUMN di Kabupaten Garut, Novi Fauzia, dituntut hukuman penjara selama 7 tahun. Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut Prima Sophia Gusman mengatakan, tuntutan yang disampaikan jaksa telah sesuai dengan prosedur.
"Tuntutan 7 tahun penjara sudah prosedural. Jaksa menuntut bukan secara emosional tapi hati nurani, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Prima Sophia Gusman, Kamis (8/6/2023).
Menurut Prima, tuntutan itu dilayangkan jaksa dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung pada 15 Mei 2023 lalu. Selain dituntut hukuman penjara selama 7 tahun, terdakwa Novi juga didenda Rp250 juta dan wajib mengembalikan kerugian negara dalam perkara yang ia buat, yaitu Rp850 juta.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait