Didor pada Kedua Bagian Kaki, Petualangan Pencuri Puluhan Motor Asal Garut Ini Berakhir di Sumedang

Fani Ferdiansyah
Menggunakan kursi roda, pelaku pencuri puluhan motor bernama Randi Muhammad Yusuf asal Karangpawitan dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Senin (12/6/2023). Fani Ferdiansyah

Pelaku pencuri puluhan motor bernama Randi Muhammad Yusup asal Karangpawitan tertunduk. Fani Ferdiansyah

 

 

"Sementara ini dia beraksi seorang diri, bertindak sebagai eksekutor. Keterlibatan orang lain saat mencuri masih didalami. Namun dari hasil pengembangan, didapat informasi jika ia dibantu oleh dua orang lain yang berperan sebagai penadah motor curian pelaku," ungkapnya. 

Ia mengatakan kedua orang penadah tersebut telah diamankan. Mereka adalah Tatang Sunarya, warga Sumedang, dan Nanang Mulyadi, warga Kecamatan Bayongbong, Garut. 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berbeda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Untuk Randi Muhammad Yusup, Polisi menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, sementara penadah, dikenakan Pasal 480 KUHP tentang jual beli barang hasil pidana. 

"Ancaman hukuman mereka adalah tujuh tahun penjara," sebut Kapolres Garut. (*) 

Editor : Tomi Indra Priyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network