GARUT, iNewsIndramayu.id - Sebanyak 21 dari 81 preman yang diamankan jajaran Polres Garut Rabu (14/6/2023) terkonfirmasi positif menggunakan narkoba dan obat-obatan terlarang. Hasil tersebut diketahui dari tes urine yang dilakukan polisi terhadap seluruh pria yang diamankan.
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro menyebut dari ke-21 preman itu, sebanyak 19 orang akan menjalani proses hukum berupa rehabilitasi. Sedangkan dua sisanya dikenakan UU tentang narkotika dan psikotropika.
"Sebanyak 19 orang menjalani proses hukum berupa rehabilitasi. Dua orang dikenakan UU tentang narkotika dan psikotropika yang salah satunya dikenakan pula UU darurat, yaitu preman yang kemarin kedapatan memiliki senjata tajam berupa samurai. Jadi ternyata dia mengonsumsi sabu-sabu, namun untuk barang bukti sabu tidak kami temukan," kata AKBP Rio Wahyu Anggoro, Kamis (15/6/2023).
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait