LBM PWNU Jabar Nyatakan Pondok Pesantren Al Zaytun Menyimpang dari Ajaran Islam

Andrian Supendi
Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat, KH Zaenal Mufid menyatakan Ma'had Pondok Pesantren  Al Zaytun memiliki indikasi menyimpang dari ajaran agama Islam. Foto: Andrian Supendi

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat, KH Zaenal Mufid menyatakan Ma'had Pondok Pesantren  Al Zaytun memiliki indikasi menyimpang dari ajaran agama Islam.

Menurutnya, penyimpangan itu salah satunya terlihat dari bagaimana saat i'tidal di Pondok Pesantren Al Zaytun dalam sholat idul Fitri 2023 dilakukan berjarak dengan berdasarkan Alquran surat Al-Mujadalah ayat 11.

"Diputuskan dalam Bahtsul Masail kali ini, yakni i'tidal yang digunakan pihak Al Zaytun menyimpang dari Ahlussunnah Waljamaah dan termasuk penafsiran Alquran secara serampangan yang diancam oleh Nabi Muhammad SAW dan masuk neraka," ujar KH Zaenal Mufid, kepada MNC Portal Indonesia saat kegiatan di Ponpes Hidayatut Tholibin, Kabupaten Indramayu, Jumat (16/6/2023).

KH Zaenal Mufid menyampaikan, penyimpangan Pondok Pesantren Al Zaytun dalam konteks ini karena beberapa hal. Pertama, dalam surat Al-Mujadalah ayat 11 tersebut bukan memerintahkan untuk menjaga jarak dalam barisan sholat. Namun, lanjut dia, merenggangkan tempat untuk mempersilahkan orang lain menempati majelis agar kebagian tempat duduknya.

Kedua, sholat dilakukan berjarak bertentangan dengan hadits shahih yang secara tegas menganjurkan merapatkan barisan sholat. Ketiga, bertentangan dengan kesepakatan ulama atau ijtima ulama perihal anjuran merapatkan barisan sholat.

Lebih lanjut, KH Zaenal Mufid menuturkan, penyimpangan lain juga terlihat atas adanya perempuan dan non muslim di antara jamaah sholat yang mayoritas semuanya laki-laki.

"Diputuskan bahwasannya hal itu tidak sesuai dengan tuntunan atau perintah Ahlussunnah Waljamaah dan statement tersebut di atas hukum yang haram," tutur dia.

Menurutnya, hal tersebut dinyatakan haram karena telah menyandarkan argumen fikih tidak kepada ahli fikih yang kredibel, sehingga dapat menimbulkan kesalahpahaman di kalangan santri dan masyarakat umum bahwa formasi barisan sholat seperti yang dilakukan Al Zaytun tersebut merupakan hal yang disyariatkan. 

KH Zaenal Mufid juga menerangkan, soal menyanyikan lagu Havenu Shalom Aleichem yang dilakukan Pondok Pesantren Al Zaytun juga hukumnya haram. Mengingat, secara historis lirik tersebut kental dengan agama Yahudi baik dari segi kemunculan maupun penggunaannya.

"Kenapa haram, karena menyerupai dan mensyiarkan tradisi agama lain serta mengajarkan doktrin yang dapat berpotensi menghilangkan konstitusi syariat perihal fikih, yakni mengucapkan salam kepada non muslim," terang dia.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network