GARUT, iNewsIndramayu.id - Warga yang buang sampah sembarangan di Garut akan dikenakan denda dengan nilai fantastis, yaitu hingga Rp50 juta. Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat (Jabar) Enjang Tedi, menyebut denda maksimal mencapai Rp50 juta diberikan sebagai efek jera.
Besaran denda itu, jelas Enjang Tedi, diatur dalam Pasal 70 Perda Garut Nomor 4 Tahun 2014 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenisnya. Selain denda, pelaku pembuang sampah sembarangan juga akan dipenjara selama tiga bulan.
"Pasal 70 berbunyi Denda paling banyak Rp50 juta, serta kurungan penjara tiga bulan bagi orang yang buang sampah sembarangan," kata Enjang Tedi di Garut, Jumat (16/6/2023).
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil Garut itu menilai kesadaran masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya masih rendah. Hal itu dibuktikan dari banyaknya masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan seperti ke sungai, saluran drainase, jalan raya, tempat umum dan lainnya.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait