Buang Sampah Sembarangan di Garut Bisa Didenda Rp50 Juta

Fani Ferdiansyah
Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat Enjang Tedi memaparkan perihal denda maksimal Rp50 juta bagi masyarakat pembuang sampah sembarangan di Garut, Jumat (16/6/2023). Fani Ferdiansyah

"Yang paling parah membuang sampah ke sungai. Saya mendapat laporan bahwa aktivitas warga membuang sampah ke sungai lumrah terjadi, contohnya di wilayah Kecamatan Karangpawitan," ucapnya. 

Dari laporan yang ia terima, oknum masyarakat di lingkungan Kampung Negla, Desa Sindanglaya, Kecamatan Karangpawitan kerap membuang sampah ke sungai. Sampah rumah tangga yang dimasukan ke dalam kantong plastik rutin dibuang ke aliran sungai di wilayah itu oleh oknum masyarakat tanpa merasa bersalah. 

"Kejadian serupa ditemukan juga di wilayah Karangpawitan lainnya, ketika sampah rumah tangga dan plastik menumpuk pada aliran sungai," ujarnya. 

Kondisi tersebut, jelas melanggar aturan mengenai larangan membuang sampah sembarangan di dalam Perda Garut Nomor 4 Tahun 2014. Dalam Pasal 62 Perda ini, dicantumkan secara jelas larangan membuang sampah sembarangan. 

Editor : Tomi Indra Priyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network