KPU Kuningan Minta Parpol Segera Perbaiki Data Bacaleg yang Belum Penuhi Syarat

Andri Yanto
KPU Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, telah menyelesaikan proses verifikasi dokumen persyaratan bacaleg dari partai politik. Foto: dok

KUNINGAN,iNewsIndramayu.id - KPU Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, telah menyelesaikan proses verifikasi dokumen persyaratan bacaleg. Secara resmi, berita acara hasil verifikasi telah diserahkan kepada parpol yang akan menjadi peserta Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Penyelenggaraan KPU Kuningan, Maman Sulaeman dalam keterangan persnya, Minggu (25/6/2023), menyatakan, setelah dilakukan verifikasi dokumen administrasi bacaleg, ke depan agar tidak ada lagi yang belum memenuhi syarat (BMS). Sehingga pentingnya agar semua dokumen memenuhi syarat (MS).

“Bagi calon yang memiliki dokumen dengan status BMS, mereka diharapkan segera memperbaiki seluruh dokumen yang belum memenuhi syarat sebelum batas waktu yang ditentukan,” tandas Maman.

Pihaknya memberikan catatan kepada parpol, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam PKPU nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

“Parpol dapat mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg mulai 26 Juni hingga 9 Juli 2023. Setelah batas waktu tersebut, KPU akan menyusun persiapan daftar calon sementara (DCS) yang nantinya akan ditetapkan sebagai daftar calon sementara (DCS),” terangnya.

“Kami telah menyelesaikan proses verifikasi, dan semua catatan administrasi yang perlu diperbaiki telah dicatat dengan baik,” sambungnya.

Usai parpol memperbaiki berkas yang telah diberikan, pihaknya akan melakukan verifikasi administrasi ulang untuk memeriksa berkas perbaikan yang diajukan.

“Kami akan melakukan verifikasi ulang terhadap dokumen perbaikan yang diajukan menuju DCS. Pada umumnya, DCS yang diumumkan sudah memenuhi syarat,” jelasnya.

Kemudian pada 10 Juli hingga 6 Agustus 2023, Ia menyebut, akan dilakukan pencermatan rancangan DCS. Pada 6-11 Agustus 2023, akan dilakukan penyusunan dan penetapan DCS.

“Pada periode 12-18 Agustus 2023, akan dilakukan pengecekan terhadap calon yang tidak memenuhi syarat. Semoga semua partai peserta Pemilu 2024 segera menindaklanjuti, hasil verifikasi dokumen administrasi dan melakukan perbaikan yang diperlukan,” harapnya.

Ia mengingatkan, para bacaleg yang memiliki status pekerjaan yang dilarang oleh UU seperti kepala desa, perangkat desa, anggota BPD, atau karyawan BUMN dan BUMD harus mengajukan pengunduran diri. Maka sangat penting melampirkan surat pengajuan pengunduran diri beserta tanda terima pengajuan pengunduran diri, serta surat keputusan pemberhentian dari pemerintahan terkait.(*)

Editor : Tomi Indra Priyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network