JAKARTA, iNewsIndramayu.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan lembaga negara di Indonesia yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum.
Besaran gaji ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016 mengenai Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten atau Kota.
Berikut rincian besaran gaji Ketua dan Anggota KPU:
Pada KPU Pusat, ketua KPU memiliki gaji dengan besaran Rp43.110.000 sedangkan anggotanya memiliki gaji sebesar Rp39.985.000.
Selain itu, pada tingkat Provinsi, Ketua KPU nya memiliki gaji dengan kisaran sebesar Rp20.215.000 dan anggotanya sebesar Rp18.565.000.
Lalu, pada tingkat KPU Kabupaten/Kota, ketuanya memiliki gaji sebesar Rp12.823.000 sedangkan anggotanya memiliki gaji dengan kisaran sebesar Rp11.573.000.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait