Selain gaji pokok, penghasilan para pejabat KPU dapat bertambah melalui berbagai fasilitas sesuai dengan tingkatannya. Fasilitas tersebut mencakup perjalanan dinas, rumah dinas, kendaraan dinas, hingga jaminan kesehatan.
Menurut Pasal 5 ayat 1 Peraturan Presiden, besaran fasilitas perjalanan dinas disesuaikan dengan tingkatan pejabat KPU.
Ketua dan anggota KPU RI di tingkat pusat setara dengan pejabat eselon I di kementerian atau lembaga. Ketua dan anggota KPU di tingkat provinsi setara dengan pejabat eselon II. Dan ketua dan anggota KPU di tingkat kabupaten atau kota setara dengan pejabat eselon III. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait