Gaji Ketua dan Anggota KPU, Segini Nominalnya

Meliana Tesa
Gaji Ketua dan Anggota KPU, Segini Nominalnya Gaji Ketua dan Anggota KPU. (Foto: Okezone.com)

Selain gaji pokok, penghasilan para pejabat KPU dapat bertambah melalui berbagai fasilitas sesuai dengan tingkatannya. Fasilitas tersebut mencakup perjalanan dinas, rumah dinas, kendaraan dinas, hingga jaminan kesehatan.

Menurut Pasal 5 ayat 1 Peraturan Presiden, besaran fasilitas perjalanan dinas disesuaikan dengan tingkatan pejabat KPU. 

Ketua dan anggota KPU RI di tingkat pusat setara dengan pejabat eselon I di kementerian atau lembaga. Ketua dan anggota KPU di tingkat provinsi setara dengan pejabat eselon II. Dan ketua dan anggota KPU di tingkat kabupaten atau kota setara dengan pejabat eselon III. (*) 



Editor : Tomi Indra Priyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update