Dilansir dari laman peraturan.bpk.go.id, PP No 94 Tahun 2021 tentang PNS, aturan ini berisi seluruh kewajiban, larangan, hingga tingkat dan jenis hukuman disiplin bagi ASN. Menurut aturan tersebut, hukuman disiplin terbagi dalam tiga jenis, yakni ringan, sedang dan berat.
Apabila ASN melakukan pelanggaran ringan, maka sanksi yang dikenakan bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Pada tingkat pelanggaran sedang, ASN yang melanggar akan dikenakan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen dengan lama waktu bervariasi, yaitu mulai dari enam bulan, sembilan bulan, dan terakhir selama 12 bulan.
Sedangkan jika ASN dikenakan hukuman berat, maka sanksi yang akan diterima seperti penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait