GARUT, iNewsIndramayu.id - Bupati Garut Rudy Gunawan memperketat tingkat disiplin ASN di daerahnya. Tak main-main, Rudy Gunawan memberikan instruksi khusus pada Sat Pol PP Kabupaten Garut untuk mendukung kebijakannya dalam menegakan disiplin ASN.
"Jadi saya akan ada surat tugas khusus dalam rangka penegakan disiplin, dari mulai disiplin berlalu-lintas, berpakaian, dan menggunakan kendaraan dinas," kata Rudy Gunawan, Senin (17/7/2023).
Instruksi tersebut akan membuat Kepala Sat Pol PP Kabupaten Garut berwenang dan wajib menegakan disiplin ASN. Ia pun menegaskan akan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) No 94 Tahun 2021 tentang PNS.
"Saya akan menugaskan Satpol PP dengan surat tugas khusus untuk Kasatpol PP, surat tugasnya saya tanda tangan selaku pembina kepegawaian daerah, kita lakukan menggunakan PP 94," ujarnya.
Dilansir dari laman peraturan.bpk.go.id, PP No 94 Tahun 2021 tentang PNS, aturan ini berisi seluruh kewajiban, larangan, hingga tingkat dan jenis hukuman disiplin bagi ASN. Menurut aturan tersebut, hukuman disiplin terbagi dalam tiga jenis, yakni ringan, sedang dan berat.
Apabila ASN melakukan pelanggaran ringan, maka sanksi yang dikenakan bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Pada tingkat pelanggaran sedang, ASN yang melanggar akan dikenakan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen dengan lama waktu bervariasi, yaitu mulai dari enam bulan, sembilan bulan, dan terakhir selama 12 bulan.
Sedangkan jika ASN dikenakan hukuman berat, maka sanksi yang akan diterima seperti penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait