Warga Cijengkol KBB Dipolisikan Usai Beli Rokok Pakai Uang Palsu di Garut

Fani Ferdiansyah
RE (28), seorang pemuda asal Kampung Cijengkol, Desa Cikalong, Kecamatan Cikalong Wetan, KBB, harus berurusan polisi karena diduga mengedarkan uang palsu di salah satu warung Kecamatan Leles, Kabupaten Garut.

"Kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi. Periksa dengan seksama dan teliti setiap uang yang digunakan untuk membayar. Jika ada sesuatu yang mencurigakan, segera laporkan kepada aparat kepolisian terdekat untuk ditindaklanjuti," ucapnya. 

Aparat kepolisian kemudian menjerat RE dengan Pasal 245 KUHP tentang mengedarkan uang palsu pada masyarakat. Dari informasi yang dihimpun, pelaku pengedar uang palsu dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun. (*) 



Editor : Tomi Indra Priyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network