Warga Cijengkol KBB Dipolisikan Usai Beli Rokok Pakai Uang Palsu di Garut

Fani Ferdiansyah
RE (28), seorang pemuda asal Kampung Cijengkol, Desa Cikalong, Kecamatan Cikalong Wetan, KBB, harus berurusan polisi karena diduga mengedarkan uang palsu di salah satu warung Kecamatan Leles, Kabupaten Garut.

GARUT, iNewsIndramayu.id - Seorang warga Kabupaten Bandung Barat (KBB) berinisial RE (28) harus berurusan dengan aparat Polres Garut. Pemuda asal Kampung Cijengkol, Desa Cikalong, Kecamatan Cikalong Wetan, KBB, ini tertangkap tangan membeli rokok dengan menggunakan uang palsu di wilayah Kecamatan Leles, Kabupaten Garut. 

Kasus tersebut bermula dari kecurigaan warga di Kampung Tutugan, Desa Tutugan, Kecamatan Leles, terhadap uang pecahan Rp100 ribu yang digunakan RE untuk membeli rokok pada salah satu warung, Rabu (9/8/2023). Warga kemudian melaporkan temuan uang palsu itu kepada aparat Polsek Leles untuk ditindaklanjuti. 

"Petugas Polsek Leles kemudian membawa terduga pelaku ke Mapolsek Leles untuk dilakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan, terungkap jika RE ini menyimpan pula uang palsu pecahan Rp100 ribu lain di dalam tas laptop yang dibawanya sebanyak 24 lembar," kata Kasi Humas Polres Garut Ipda Susilo Adhi, Kamis (10/8/2023). 

RE kemudian diinapkan di kantor polisi untuk kepentingan penyelidikan lanjutan. Sementara itu, Kapolsek Leles AKP Agus Kustanto mengatakan, kasus peredaran uang palsu tersebut saat ini masih dalam penyelidikan. 

"Dari pendataan, terduga pelaku merupakan warga Kampung Cijengkol, Desa Cikalong, Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat. Apa motifnya, dari mana mendapatkan uang palsu, berapa banyak dan di mana saja telah diedarkan ini sedang dalam penyelidikan," ujar AKP Agus Kustanto. 

Ia pun mengimbau agar masyarakat di Kabupaten Garut mewaspadai peredaran uang palsu di setiap transaksi. Umumnya, pengedar uang palsu menyasar para pedagang untuk meraup keuntungan. 

"Kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi. Periksa dengan seksama dan teliti setiap uang yang digunakan untuk membayar. Jika ada sesuatu yang mencurigakan, segera laporkan kepada aparat kepolisian terdekat untuk ditindaklanjuti," ucapnya. 

Aparat kepolisian kemudian menjerat RE dengan Pasal 245 KUHP tentang mengedarkan uang palsu pada masyarakat. Dari informasi yang dihimpun, pelaku pengedar uang palsu dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun. (*) 

Editor : Tomi Indra Priyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network