GARUT, iNewsIndramayu.id - Kepolisian Sektor (Polsek) Cisurupan, Polres Garut, melalui Unit Reskrim berhasil menangkap seorang pria diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau curat, di kontrakannya Kampung Narongtong, Desa Mulyasari, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, Kamis (21/9/2023) sore.
Pelaku berinisial IMR (41) diamankan pihak kepolisian saat sedang berada di halaman kontrakannya. Saat ditangkap, pelaku secara kooperatif menyerahkan diri dan tidak melakukan perlawanan.
Setelah ditangkap, si pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Cisurupan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek Cisurupan, Iptu Asep Saepudin mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku melakukan tindak pidana curat karena kebutuhan ekonomi.
"Motif pelaku melakukan aksi tersebut karena kebutuhan ekonomi. Yang bersangkutan dan istrinya merupakan warga yang kurang mampu," katanya.
Dari pelaku polisi menemukan beberapa barang bukti, diantaranya satu buah gelang emas, gagang leter t, enam kunci astag, dua buah kunci motor, dan barang bukti lainnya.
"Hasil penangkapan yang kemarin kita lakukan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah gelang emas seberat 19,5 gram, kemudian ada juga kunci T atau astag sebanyak 6 buah, 2 buah kunci motor, jaket sweater, dan celana levis panjang," papar Kapolsek Cisurupan.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait