Curi Emas Perhiasan Puluhan Gram, Juru Parkir Pasar Andir Bayongbong Garut Ditangkap

Dindin Ahmad S
Unit Reskrim Polsek Cisurupan, Polres Garut, saat menangkap pelaku tindak pidana curat di kontrakannya di Desa Mulyasari, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut. (Dindin Ahmad S)

Iptu Asep Saepudin menjelaskan, pelaku melakukan aksi pencurian terhadap korban atasnama Alit Rokayah (45) yang  merupakan tuna wicara.

"Pelaku melakukan aksinya terhadap korban sodari Alit warga Kampung Papandayan, Desa Padamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Garut, yang merupakan tuna wicara" ujarnya.

Identitas pelaku merupakan warga Desa Padamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Garut.

Pelaku melakukan tindak pidana curat dengan mencuri perhiasan milik korban, diantaranya kalung, cincin, dan gelang, dengan total keseluruhan seberat 40.660 gram emas atau bernilai kurang lebih Rp27.490.000, (dua puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah).  

Tahap selanjutnya pihak kepolisian terus melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku tindak pidana curat tersebut. (*) 

Editor : Tomi Indra Priyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network