Iptu Asep Saepudin menjelaskan, pelaku melakukan aksi pencurian terhadap korban atasnama Alit Rokayah (45) yang merupakan tuna wicara.
"Pelaku melakukan aksinya terhadap korban sodari Alit warga Kampung Papandayan, Desa Padamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Garut, yang merupakan tuna wicara" ujarnya.
Identitas pelaku merupakan warga Desa Padamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Garut.
Pelaku melakukan tindak pidana curat dengan mencuri perhiasan milik korban, diantaranya kalung, cincin, dan gelang, dengan total keseluruhan seberat 40.660 gram emas atau bernilai kurang lebih Rp27.490.000, (dua puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah).
Tahap selanjutnya pihak kepolisian terus melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku tindak pidana curat tersebut. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait