Urusan PBG Rumit di Cirebon Masih Lanjut, Komisi III Panggil Bupati untuk Rapat

Tarjoni
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Yoga Setiawan. Foto: Joni

CIREBON, iNewsIndramayu.id-Persoalan rumitnya mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Cirebon, berlanjut. Bupati Cirebon, Imron pun sudah memberikan ultimatum akan menjewer atau menindak tegas OPD yang terbukti mempersulit.

Hal itu, dinyatakan Imron sebagai respons terkait pertanyaan Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Yoga Setiawan, yang menyebut kepengurusan PBG atau yang sebelumnya disebut sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumit di dinas teknis. Namun, Imron menegaskan agar supaya dewan memberikan bukti nyata dan tidak asal tuding.

Wakil Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon itu pun, kembali memberikan tanggapan terkait pernyataan Imron yang meminta bukti. Saat dikonfirmasi wartawan, Yoga mengaku sudah menyiapkan surat untuk Bupati Imron.

Surat itu, kata dia, berisi agar Bupati datang ke Komisi III untuk membahas terkait persoalan PBG. Bahkan surat tersebut juga ditujukan kepada dinas-dinas terkait yang berhubungan dengan PBG.

"Sekalian saja bupati Imron kami panggil untuk rapat komisi dengan kami. Ini supaya persoalan terang benderang, dan bupati mengetahui bahwa memang selama ini mengurus PBG itu ruwet dan ribet," ujar Yoga, Minggu (8/10/2023).

Menurut dia, komisi III bukan ingin memperkeruh situasi terkait masalah investasi. Justru, ingin mempermudah masyarakat yang ingin berusaha dan berinvestasi di Kabupaten Cirebon.

Namun, kata dia, melihat alur perizinan yang tidak ada dasar hukumnya, malah akan menghambat investasi di Kabupaten Cirebon. Sementara awalnya, Bupati berkoar koar bahwa mengurus izin dalam hal ini PBG, sangat mudah.

"Dulu katanya mengurus izin di Kabupaten Cirebon, seminggu selesai. Atau telat telatnya sebulan. Tapi banyak tuh yang sampai setengah tahun PBG nya belum terbit-terbit. Padahal mereka sudah menempuh proses sesuai aturan di SIMBG," tandasnya.

Kata dia, syarat-syarat yang sudah dibuat di SIMBG sudah jelas karena sudah diatur kementerian. Namun ketika masyarakat ingin mengurus ke OPD terkait, muncul syarat lainnya dari masing-masing dinas terkait.

Misalnya, harus ada rekom Damkar, rekom andal lalin, andal dari LH termasuk UKL UPL. Ada juga rekom Izin Pemanfaatan Ruang (IPR), izin lokasi, pertek BPN dan surat keterangan DPMPTSP.

"Dan rekom yang saya sebut tadi, muncul semua di masing-masing dinas terkait. Kalau rekom tata ruang muncul di LH, lah apa korelasinya LH dengan tata ruang. Ini kan sepertinya ada kongkalikong. Dan itu tidak ada di aturan kementerian," tukasnya.

Lebih jauh disebutkan Yoga, justru dengan munculnya syarat yang ditetapkan sendiri oleh dinas terkait lanjutnya, malah membuat pemohon PBG kebingungan. Akhirnya, harus memenuhi syarat yang ditetapkan SKPD terkait, sementara syarat yang ada di SIMBG jelas tidak berlaku.

Padahal sederhananya, ketika permohonan sudah dipenuhi di SIMBG, tinggal memeriksa kelengkapan fisik. Kalau tidak lengkap, pemohon bisa melengkapi sesuai aturan yang ada.

"Intinya, izin itu keluar tidaknya kalau permohonan pemohon syaratnya sudah dalam fase pemeriksaan teknis di Bidang BP DPUTR. Mereka mengajukan ke DPMPTSP. Lalu DPMPTSP melakukan verifikasi ulang," katanya.

"Kalau syaratnya lengkap dan sesuai, izin bisa keluar. Kalau ada yang kurang mereka mengembalikan lagi ke Bidang BG. Sederhana kan harusnya," sambungnya.

Yoga kembali menegaskan, hal tersebut agar supaya investor yang akan masuk ke Kabupaten Cirebon tidak berpikir ulang dengan ruwetnya mengurus PBG. Imbasnya pun, kata dia, nanti akan menjadi preseden buruk para investor tentang sulitnya mengurus perizinan di Kabupaten Cirebon.

"Contoh tuh Kabupaten Majalengka. Mengurus izin di sana itu mudah karena patokannya ada di SIMBG. Jadi tidak makan waktu berbulan bulan. Investor itu butuh kepastian hukum supaya modal yang ditanamkan bisa aman," pungkasnya.

Sebelumnya, Bupati Cirebon, Imron, mengaku bakal menjewer siapa pun bawahannya di dinas teknis yang mempersulit kepengurusan izin usaha, termasuk di dalamnya persetujuan bangunan gedung (PBG). Pernyataan Imron ini sebagai bentuk tanggapan terkait statement Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Yoga Setiawan terkait rumitnya mengurus PBG.

"Siapa pun (dinas teknis) yang mempersulit, tunjukkan ke hadapan saya. Ya bawa ke saya. Biar enak saya jewernya," ujar Imron kepada wartawan, Jumat (6/10/2023).

Kata Imron, ketika benar ada dinas yang mempersulit, dia meminta agar segera dilaporkan. Pihaknya akan segera memanggil untuk mengevaluasinya.

"Mangga tunjukkan saja. Saya akan panggil dinasnya. Kalau memang ada buktinya, tunjukkan. Hadirkan ke hadapan saya, supaya tidak lempar-lemparan nantinya," katanya. (*)

Editor : Tomi Indra Priyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network