Kekosongan Jabatan Wakil Bupati Indramayu Jadi Sorotan Masyarakat

Selamet Hidayat
Ketua DPC Peradi Suara Advokat Indonesia Indramayu Raya, Khalimi, ( Foto : Selamet Hidayat )

 

INDRAMAYU,inewsindramayu.id - Kekosongan Kursi Wakil Bupati Indramayu pasca ditinggal Lucky Hakim pada Februari 2023, masih jadi sorotan masyarakat.

Dari rentang waktu itu sampai dengan sekarang, tahapan siapa yang akan menjadi penggantinya pun rupanya masih alot.

Pasangan Nina Agustina-Lucky Hakim ini sebelumnya terpilih menjadi kepala daerah pada Pilkada Indramayu 2020.

Kala itu, keduanya diusung oleh PDI Perjuangan, Partai Gerindra, dan NasDem.

Perihal kekosongan jabatan tersebut, belakangan ini dipersoalkan oleh kumpulan advokat di Kabupaten Indramayu yang tergabung dalam DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Suara Advokat Indonesia Indramayu Raya.

Ketua DPC Peradi Suara Advokat Indonesia Indramayu Raya, Khalimi mengatakan, kosongnya kursi jabatan Wabup Indramayu menjadi kerugian bagi masyarakat.

Pasalnya, roda pemerintahan tidak akan berjalan maksimal jika hanya dipimpin satu kepala daerah saja. 

Pihaknya pun berencana melayangkan notifikasi atau somasi, khususnya kepada partai pengusung karena dinilai lambat untuk mengisi kekosongan kursi Wabup Indramayu.

"Ini menjadi sorotan publik, kenapa? Karena kan dulu masyarakat Indramayu memilih Bupati dan Wakil Bupati, jadi ini harus satu paket," ujar dia, Kamis 12 Oktober 2023.

Khalimi menilai, masyarakat punya andil sebagai warga negara untuk menggugat kondisi kosongnya kursi Wakil Bupati, yakni melalui gugatan citizen lawsuit.

Gugatan citizen lawsuit ini kata dia, merupakan jalan bagi warga negara untuk menggugat tanggungjawab negara atas kegagalannya dalam memenuhi hak-hak warga negara.

"Masyarakat dalam hal ini menunggu-nunggu bagaimana sikap, khususnya dari partai pengusung mengisi kekosongan Wabup," ujar dia.

Lanjut Khalimi, kondisi Indramayu saat ini pasangan Nina Agustina-Lucky Hakim terbatasi ketentuan pengurangan masa jabatan berdasarkan Pasal 201 ayat (8) Undang-Undang Pilkada. 

Kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pilkada 2020 hanya bisa menjabat sampai November 2024 atau kurang dari 5 tahun massa jabatan demi penyelenggaraan Pilkada serentak.

Sementara dalam Pasal 176 ayat (4) UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 mengatur pengisian kekosongan jabatan wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota. 

Pengisian jabatan bisa dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut.

Atau dengan kata lain tidak cukup waktu untuk menentukan pengganti Lucky Hakim.

Padahal, kata Khalimi, sejak mundurnya Lucky Hakim, masyarakat sangat berharap banyak partai pengusung bisa menurunkan egonya masing-masing.

Sehingga secepatnya didapat kesepakatan siapa nama yang akan mengisi kekosongan kursi Wakil Bupati Indramayu.

"Harusnya ini bisa dikompromikan sejak awal," ujar dia.

Perihal ancaman gugatan citizen lawsuit, DPC Peradi Suara Advokat Indonesia Indramayu Raya sudah menyiapkan data-data yang dibutuhkan.***

Editor : Tomi Indra Priyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network