KUNINGAN,iNewsIndramayu.id – Seorang oknum perangkat desa berinisial AG (35) di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, ditangkap kepolisian akibat kasus dugaan penyelewengan dana bansos. Adapun program bansos itu berupa program sembako bagi warga miskin di wilayah Ciawigebang.
Pelaku AG dijerat pasal 36 ayat (1) huruf a jo pasal 38 jo pasal 43 ayat (1) UU nomor 13 tahun 2011, tentang penanganan fakir miskin dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Oknum perangkat desa tersebut terbukti bersalah menggunakan dana bansos untuk kepentingan pribadinya.
Hal itu diungkapkan Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian melalui Kasat Reskrim AKP I Putu Ika Prabawa. Sehingga saat ini, Rabu (25/10/2023), pelaku sudah mendekam di rumah tahanan Mapolres Kuningan.
“Setelah melakukan lidik dan sidik, memeriksa saksi-saksi, maka kami menetapkan AG sebagai tersangka penyalahgunaan bansos. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa uang tersebut digunakan untuk membeli kebutuhan pribadinya,” kata Kasat Reskrim AKP I Putu Ika Prabawa.
Dia menjelaskan, terdapat 6 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dirugikan akibat perbuatan pelaku. Jumlah kerugian sebesar Rp 10,6 juta untuk tahun anggaran 2021, 2022, dan 2023.
“Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan cara menguasai kartu KKS milik 6 KPM, kemudian pada saat masuk ke rekening KPM, tersangka melakukan penggesekan dengan menggunakan mesin EDC BNI. Namun tidak memberikan kepada KPM yang bersangkutan, melainkan mencairkan melalui ATM dengan menggunakan kartu ATM BNI milik istri tersangka,” bebernya.
Usai itu, lanjutnya, pelaku menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi. Yakni dibelikan baju, celana, dan sepatu. “Sekarang, tersangka sudah kami amankan,” pungkasnya.(*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait