get app
inews
Aa Read Next : Gerebek Kamar Kosan Residivis Kasus Narkoba, Polisi Kuningan Temukan Sabu-sabu di Rak Piring

Polres Kuningan Bekuk Belasan Tersangka Selama Operasi Pekat Periode September-Oktober

Jum'at, 13 Oktober 2023 | 18:45 WIB
header img
Belasan tersangka dari berbagai kasus berhasil dibekuk personel Polres Kuningan, Polda Jabar, selama operasi Pekat periode September-Oktober 2023. (Foto: Ist)

KUNINGAN,iNewsIndramayu.id – Belasan tersangka dari berbagai kasus berhasil dibekuk personel Polres Kuningan, Polda Jabar, selama operasi penyakit masyarakat (pekat) periode September-Oktober 2023. Beberapa kasus itu di antaranya pengedar obat terlarang, pencurian, begal, pencurian sepeda motor hingga penjualan miras.

Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Reskrim AKP Anggi Eko Prasetyo dan Kasat Narkoba AKP Udiyanto dalam keterangan persnya, Jumat (13/10/2023), mengatakan, hasil Operasi Pekat selama September-Oktober 2023 oleh Sat Reskrim dan Sat Narkoba berhasil mengamankan belasan tersangka. Misalkan dari kasus miras, ada sebanyak 300 botol minuman keras berbagai merk diamankan petugas.

“Kemudian untuk peredaran obat keras, ada 6 tersangka diamankan. Sebanyak 1.143 butir obat keras turut diamankan sebagai barang bukti dari para tersangka,” sebutnya.

Dia merinci, ribuan obat keras tanpa izin edar itu terdiri dari 745 butir tramadol, 189 butir trihex, dan 200 butir dextro. Adapun modus operandi yang dilakukan para tersangka melalui tatap muka langsung atau COD.

“Mereka dijerat pasal 435 ayat 1 dan 2 UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” imbuhnya.

Selain itu, pihaknya juga membekuk 2 tersangka kasus pencurian dengan kekerasan. Bahkan tersangka menggunakan korek api berbentuk pistol untuk memeras korban.

“Kedua tersangka ini dijerat pasal 365 ayat 2 KUHP, dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara,” tukasnya.

Selanjutnya kasus pencurian dengan pemberatan berhasil menangkap 6 orang tersangka. Adapun barang bukti yang diamankan berupa gas melon, handphone, golok, palu, uang tunai, motor dan yang lain.

Kepada para tersangka pencurian dengan pemberatan dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Termasuk kasus pencurian sepeda motor, petugas mengamankan 2 orang tersangka.(*)

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Berita iNews Indramayu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut