KUNINGAN,iNewsIndramayu.id – Anggota DPRD Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, resmi menetapkan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) pada Senin (30/10/2023). Regulasi ini salah satunya mengatur soal tarif parkir kendaraan, khususnya yang berada di parkir khusus yang disediakan pemerintah daerah.
Berdasarkan hasil laporan Pansus PDRD yang diketuai Yudi Budiana disebutkan, jika materi muatan mengenai tarif PDRD sudah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan tentang PDRD. Sekaligus sudah dilakukan kajian berdasarkan kondisi daerah di Kuningan.
“Demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), hendaknya pemda menyediakan sarana dan prasarana dengan berbasis elektronik bagi SKPD pemungut pajak dan retribusi. Sehingga menekan tingkat kebocoran yang terjadi di lapangan, akhirnya berdampak pada peningkatan PAD Kuningan,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, mengenai retribusi parkir tepi jalan umum melalui jenis parkir zona ada perubahan penurunan tarif retribusi. Semula direncanakan untuk kendaraan roda empat Rp 5 riu menjadi Rp 4 ribu, mengingat jenis parkir zona belum sesuai dengan kondisi wilayah Kuningan.
“Untuk itu, agar menjadi perhatian bagi pemda dalam menentukan jenis parkir zona di Kuningan,” imbuhnya.
Selain itu, lanjutnya, soal retribusi jasa usaha jenis penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan juga mengalami perubahan. Sebab setiap kendaraan yang parkir di tempat khusus itu, akan dikenakan biaya tambahan sesuai dengan durasi parkir kendaraan.
Misalkan kendaraan roda dua dalam durasi parkir 0-2 jam hanya dikenakan tarif sebesar Rp 2 ribu. Namun jika parkir lebih dari 2 jam, maka dikenakan biaya tambahan Rp 1 ribu setiap satu jam.
Secara rinci yakni durasi 2-3 jam Rp 3 ribu, 3-4 jam Rp 4 ribu, 4-5 jam Rp 5 ribu, 5-6 jam Rp 6 ribu dan seterusnya dengan kelipatan seribu rupiah. Berlaku pula bagi kendaraan roda empat dengan tarif parkir awal 0-2 jam sebesar Rp 3 ribu.
Di sisi lain, pihaknya juga menyarankan, agar pemda berinovasi membangun gerbang pintu masuk kendaraan (pemungutan retribusi daerah) menuju kawasan wisata Palutungan. Hal ini dalam rangka peningkatan PAD dari hasil pemanfaatan kekayaan daerah yang berada di wilayah Palutungan.
“Lalu untuk peningkatan PAD dari sektor PBB-P2, hendaknya pemda dalam menaikan besaran PBB-P2 dilakukan berdasarkan hasil kajian. Yakni dengan mempertimbangkan kenaikan hasil penilaian, bentuk pemanfaatan objek pajak, dan klasterisasi dalam wilayah Kuningan,” tutupnya.(*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait