Ia menyampaikan, selama ini warga binaan diperbolehkan untuk menerima kiriman uang atau pemberian uang dari keluarganya secara tunai. Setelah adanya aturan baru memberlakukan kartu uang elektronik, kata dia, maka keluarga dari warga binaan yang ingin memberikan uang tidak lagi tunai melainkan berupa kartu uang elektronik.
"Jadi, semua warga binaan yang akan mendapatkan uang dari keluarganya, itu tidak lewat perantara tapi bisa langsung ke kartu ke Brizi dan bisa langsung dipakai," ucapnya.
Ia berharap diberlakukannya uang elektronik itu bisa mencegah terjadinya praktik suap maupun praktik lainnya yang tidak boleh terjadi di lingkungan Lapas Garut.
"Kalau pegang duit, bisa main judi, kalau pegang duit bisa nyogok ke petugas, kalau pegang duit bisa merencanakan semua penyimpangan-penyimpangan," katanya. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait