Kemenag Usulkan BPIH Rp105 Juta, Berapa yang Harus Dibayar Jemaah?

Fani Ferdiansyah
Ratusan jemaah calon haji asal Garut diberangkatkan dari kompleks Pendopo Selasa (23/5/2023) dini hari lalu. Ist

BPIH digunakan untuk membiayai penerbangan, pelayanan akomodasi, pelayanan konsumsi, pelayanan transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina (Armuzna), pelindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan pelindungan lainnya, dokumen perjalanan, biaya hidup, pembinaan dan pelayanan umum jemaah haji selama di tanah air dan di Arab Saudi.

Sedangkan Bipih adalah uang yang harus dibayarkan jemaah. Pembayaran Bipih dilakukan dalam dua tahap, yakni setoran awal saat mendaftarkan diri untuk mendapatkan porsi haji, dan setoran pelunasan saat akan berangkat haji.

Nilai Manfaat

Unsur penting lainnya yang menjadi komponen BPIH adalah Nilai Manfaat, yakni keuntungan dari hasil pengelolaan dan pengembangan dana haji yang dilakukan melalui penempatan atau investasi oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). 

Setelah BPIH disepakati, baru dihitung berapa besaran Bipih yang dibayar jamaah, dan berapa yang ditanggung dengan Nilai Manfaat. 

Editor : Tomi Indra Priyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network