KUNINGAN,iNewsIndramayu.id – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, H Yanuar Prihatin bersama Kantor Wilayah BPN Jawa Barat kembali mensosialisasikan program strategis nasional Kementerian ATR/BPN di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, pada Sabtu (25/11). Kegiatan yang rutin digelar ini dimaksudkan memberi pemahaman kepada masyarakat, soal pentingnya Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Ini satu program yang sangat strategis ya. Yakni bagaimana cara kita mempermudah legalisasi aset khususnya milik masyarakat,” kata Yanuar Prihatin kepada awak media.
Sebab menurutnya, periode lalu sebelum adanya reforma agraria, pendataan hingga legalisasi dalam bentuk sertifikat itu waktunya tidak jelas. Termasuk biaya juga tidak jelas, dan terkadang segala prosesnya tidak semudah saat ini.
“Maka hal tersebut menimbulkan problem pertanyaan kita di Jakarta ketika rapat dengan BPN. Kalau misalkan dibiarkan seperti itu terus, itu namanya Indonesia tanah tak bertuah. Karena banyak tanah-tanah yang tidak jelas punya siapa, dan ini tidak boleh didiamkan sehingga harus dicari terobosan,” ungkap Yanuar, politisi asal PKB tersebut.
Oleh sebab itu, pihaknya melakukan kajian dan pendalaman secara bersama-sama. Kemudian muncul solusi, salah satu caranya adalah harus melalui kolektif kolegial.
“Jadi tidak bisa lagi individual, kalau dulu-dulu kan individual dan BPN itu sifatnya pasif dulu. Hanya menunggu ada pemohon sertifikat baru diurus, kalau sekarang kan tidak begitu,” kata Yanuar.
Dirinya melihat, saat ini BPN justru berubah menjadi lebih aktif untuk mengurus sertifikat tanah warga melalui program PTSL. Yaitu dengan memberikan target kepada setiap kabupaten/kota setiap tahun, meski masing-masing daerah berbeda target.
“Bahwa posisi BPN sekarang sudah berubah menjadi mediator dan fasilitator, yang ikut menggerakkan pemda setempat untuk ikut turun ke lapangan. Bahkan lokusnya juga sekarang lebih jelas karena basisnya desa, kalau desa berarti secara administratif pemerintahan sudah jelas. Jadi bukan lagi individual treatment tapi kolegial treatment, sehingga pemerintahan desa ikut terlibat,” bebernya.
Meski diakui, jika di lapangan masih saja terdapat hambatan. Namun setidaknya, program PTSL sekarang sangat membantu masyarakat terhadap kepemilikan aset berupa tanah.(*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait