CIREBON, iNewsIndramayu.id-Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di berbagai tempat di wilayah hukumnya.
Wakapolres Cirebon Kota Kompol Rizky Adi Saputro, menyebutkan, pihaknya telah menerima sedikitnya ada 6 laporan yang terdiri dari 2 laporan di SPKT Polres Cirebon Kota, 1 laporan di Polsek Seltim, Polsek Kedawung 2 dan 1 laporan di Polsek Utbar terkait adanya pencurian kendaraan bermotor.
"Atas dasar tersebut, tim khusus Polres Cirebon Kota melakukan penyelidikan terhadap keberadaan para pelaku tindak pidana tersebut," ujar Kompol Rizky kepada wartawan saat konferensi pers, Rabu (6/12).
Dari serangkaian penyelidikan, lanjutnya, tim khusus Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial FAP yang akan melakukan pencurian di Jl. Raya Pronggol Kelurahan Pegambiran Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon.
"Kami amankan FAP pada Jumat 24 November 2023 sekira jam 21.00 WIB dan ditemukan satu set kunci T, pembuka kunci magnet dan kunci L yang dipipihkan," ungkapnya.
Saat di interogasi, FAP kemudian mengaku pernah melakukan pencurian bersama dengan dua pelaku lainnya.
"Dari nyanyian FAP, kami diamankan AR Als ADN diamankan dirumahnya. Sedangkan pelaku AG masih dalam pencarian atau DPO bersama dengan tersangka IR dan BGS sebagai penadah," katanya.
Dijelaskannya, dari serangkaian kejadian para pelaku menggunakan modus bersama-sama dengan berboncengan sepeda motor kemudian mencari sasaran sepeda motor yang akan dicuri yang terparkir di area parkir kosan, kemudian mengambil sepeda motor tersebut dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci T tanpa seijin pemiliknya.
"Dari tangan pelaku pihaknya mengamankan barang bukti 1 set kunci T, 1 buah pembuka kunci magnet, 1 buah kunci L yang dipipihkan, R2 Honda Vario, R2 Honda Scoopy, R2 Honda Beat, dan R2 Honda Scoopy warna putih," terangnya.
Atas perbuatannya, para pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Oleh karena itu, Kompol Rizky mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap aksi tindak pidana.
"Pastikan rumah dan kendaraan dalam keadaan terkunci. Jangan menyimpan kendaraan secara sembarang," pungkasnya. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait