KUNINGAN,iNewsIndramayu.id - Disnakertrans Kabupaten Kuningan, Jabar, resmi menetapkan UMK Kuningan sebesar Rp 2.074.666 berdasarkan Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab). Hal itu terungkap saat sosialisasi UMK di Gedung Wisma Permata Kuningan.
Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Dewan Pengupahan, Disnaker Kuningan, BPJS Ketenagakerjaan hingga BPJS Kesehatan. Materi sendiri terkait fungsi dan peran Disnakertrans dalam bidang ketenagakerjaan serta pengupahan, tentang norma kerja, program peningkatan kepesertaan BPJS Kesehatan, dan program peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Disnakertrans Kuningan Drs H Dudi Pahrudin dalam keterangan persnya, Minggu (17/12), menuturkan, kegiatan dimaksudkan untuk menyampaikan informasi nilai UMK Kuningan tahun 2024 secara langsung ke perusahaan.
“Tujuannya untuk mengetahui dan mematuhi bersama upah minimum Kabupaten Kuningan tahun 2024,” ujarnya.
Dia menjelaskan, kegiatan dilaksanakan untuk mewujudkan hak pekerja/buruh atas kehidupan yang layak, memberikan gambaran kepada para pengusaha dan pekerja agar mampu meningkatkan produktivitas para pekerja. Sehingga dapat mendorong perkembangan dan menjamin keberlangsungan usaha, serta menjamin iklim usaha yang kondusif.
“Kami mendorong terciptanya iklim usaha yang baik dan keberlangsungan usaha, dengan diliputi rasa aman dan nyaman. Pengusaha dan pekerja tetap dapat menjalankan usahanya sesuai aturan-aturan yang berlaku,” imbuhnya.
Sementara Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, Ekonomi, dan Keuangan Purwadi Hasan mengatakan, sosialisasi ini merupakan tindaklanjut atas SK Gubernur nomor 561.7/kep.804-kesra/2023 tentang upah minimum kabupaten/kota di Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2024. Sekaligus SE Bupati Kuningan nomor 500.15.1/3148/Disnakertrans tanggal 08 desember 2023, tentang UMK Kuningan tahun 2024.
“Jadi dengan UMK Kuningan sebesar Rp 2.074.666 semoga para pekerja mendapat dan menerima penghasilan yang layak dari hasil kerjanya. Tentu guna memenuhi keperluan hidup dalam kebutuhan pokok sandang dan pangan, pendidikan dan yang lainnya,” katanya.
Menurutnya, Surat Edaran terkait UMK Kuningan tahun 2024 telah disosialisasikan. Maka dihimbau pelaku usaha dan badan usaha sektor swasta, BUMN, BUMD, koperasi, baik dari usaha kecil, menengah sampai usaha besar berkomitmen untuk mematuhinya.
“UMK berlaku mulai 1 Januari 2024, mari bersama kita laksanakan bersama-sama dan tidak ada lagi pekerja di Kabupaten Kuningan dibayar dibawah UMK. Kecuali bagi pelaku UMKM yang upahnya berdasarkan kesepakatan pengusaha dan pekerja,” pungkasnya.(*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait