KUNINGAN,iNewsIndramayu.id - Sejumlah massa yang menamakan diri Forum Advokat dan Aktivis Anti Korupsi Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, melakukan audensi kepada anggota dewan. Audensi sendiri diterima langsung Komisi I DPRD Kuningan dan dinas terkait dari BKPSDM Kuningan.
“Kami mengadakan audensi terkait pelaksanaan mutasi yang terjadi pada 16 November 2023 dan 23 November 2023. Sebab diduga kuat telah bertentangan atau melanggar peraturan pemerintah, maupun melanggar peraturan BKN,” kata salah seorang koordinator aksi, Dadan Somantri saat ditemui awak media, Jumat (22/12).
Dia memaparkan, bahwa ada pasal yang menyatakan mutasi itu baru bisa dilakukan apabila seseorang pejabat tersebut, telah berada paling singkat 2 tahun pada jabatan semula. Yakni berdasarkan PP nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS pada pasal 132 ayat 2 huruf d, dipertegas dengan pasal 190 ayat 3 bahwa dikatakan mutasi dilakukan paling singkat 2 tahun dan paling lama 5 tahun.
“Kemudian BKN juga mengeluarkan Peraturan BKN nomor 5 tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan mutasi. Pada pasal 2 ayat 4, bunyi pasalnya itu sama bahwa mutasi dilakukan paling singkat 2 tahun dan paling lama 5 tahun. Ini sudah tidak terbantahkan lagi dan tidak multi tafsir pada rumusan pasal ini,” sebutnya.
Namun, lanjutnya, pada pelaksanaan mutasi di November 2023 diduga ada pelanggaran. Dugaan ini menemukan bahwa ada pejabat yang belum menjabat selama 2 tahun, namun sudah dimutasi dari jabatan semula.
“Kami menemukan lebih dari 25 orang, yang diduga ada pelanggaran itu. Maka kami disini ingin mendapatkan penjelasan, baik dari Baperjakat maupun BKPSDM. Kami juga akan menuntut kepada DPRD dalam hal ini Komisi I, sebagaimana tugas dan fungsinya dalam pengawasan terhadap roda pemerintahan di Kabupaten Kuningan,” tandasnya.
Sehingga diharapkan, agar Komisi I DPRD mengambil sikap dan menindaklanjuti dugaan temuan tersebut. “Sebetulnya untuk mendapatkan temuan dugaan pelanggaran itu mudah, hanya memang sebagian orang itu hanya belum paham saja regulasinya. Coba saja kita sandingkan hasil mutasi tahun 2022 dengan mutasi tahun 2023, itu akan ketemu berapa orang atau pejabat yang dimutasi lagi,” ujarnya.
Sementara Ketua Komisi I DPRD Kuningan, Deki Zaenal Mutaqien mengatakan, hasil dari kesimpulan audensi akan ditindaklanjuti sebagai aspirasi dari Forum Advokat dan Aktivis Anti Korupsi Kabupaten Kuningan. Namun tentunya butuh waktu dan proses, sehingga akan dilakukan lagi rapat internal komisi dan disampaikan kepada jajaran pimpinan dewan.
“Kita akan melakukan pendalaman dari materi yang tadi dibahas saat audensi. Nanti akan ditindaklanjuti, bahkan ada usulan untuk melakukan konsultasi ke BKN kaitan apa yang diaspirasikan, mudah-mudahan tindaklanjutnya akan mendapatkan solusi terbaik. Kalau ada hal-hal yang masih dalam tanda tanya oleh teman-teman yang mengajukan aspirasi, insya Allah dalam prosesnya akan terjawab dengan baik. Sebab Baperjakat itu Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangkat, bukan badan pertimbangan jauh dan dekat,” pungkasnya.(*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait