Hukum Mengucapkan Selamat Natal bagi Seorang Muslim

Marvin
Inilah penjelasan hukum mengucapkan Selamat Natal yang dilakukan oleh umat muslim (Foto: Tribunnews)

Mereka yang Membolehkan


Mengucapkan Selamat Natal dianggap bisa menjaga dan memperkuat hubungan baik antara umat muslim dengan umat non-muslim (Foto: NU Online)

 

Beberapa ulama yang mengatakan bahwa tidak apa-apa jika kita mengucapkan selamat Natal adalah Husein Ja’far Al Haddar, Ustadz Quraish Shihab, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Salah satu alasan yang dijadikan pedoman Husein dalam menyatakan pernyataannya tersebut adalah surat Mayam ayat 33 yang pada intinya, surat ini berisikan pemberian ucapan keselamatan atas kelahiran Nabi Isa A.S.

Yang mana surat tersebut berbunyi sebagai berikut:

was-salâmu 'alayya yauma wulittu wa yauma amûtu wa yauma ub'atsu ḫayyâ

Yang mana memiliki arti: "Kesejahteraan semoga dilimpahkan kepadaku (Isa as) pada hari kelahiranku, hari wafatku, dan hari aku dibangkitkan hidup (kembali)".

Selain itu alasan lainnya menurut Ja’far yang merupakan seorang Habib ini adalah demi menjaga hubungan baik antara umat muslim dengan umat non-muslim.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network