CIREBON, iNewsIndramayu.id-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon berhasil mengamankan sebanyak 19 pasangan mesum atau bukan suami istri saat razia di 5 titik wilayah perbatasan Kabupaten Cirebon dan Kota Cirebon.
Kasi Operasi dan Pengendalian (OP) Satpol PP Kabupaten Cirebon, Wisma Wijaya menyampaikan Satpol PP dan unsur terkait melakukan kegiatan rutin, yaitu menegakan peraturan daerah no 7 tahun 2015 pasal 24 tuna sosial dan pasal 25 tertib rumah pemondokan atau kosan.
"Dalam hal khusus menjelang akhir tahun Nataru kita sasar rumah kos yang diduga disalahgunakan untuk berbuat asusila," ujarnya kepada wartawan saat konferensi pers di Markas Satpol PP setempat, Kamis (28/12).
Menurutnya, dari razia tersebut selain 19 pasang bukan suami istri, pihaknya juga menemukan barang bukti.
"Ditemukan alat kontrasepsi yang baru digunakan," ungkapnya.
Kemudian, kata dia, seluruh pasangan yang terjaring razia, selanjutnya dibawa ke kantor SatPol PP Kabupaten Cirebon untuk dimintai keterangan.
"Rata-rata usia remaja, di atas 20 tahun, oleh karena itu kita melakukan pendalaman dan pembinaan," ucapnya.
Namun, jika di kemudian hari para pasangan yang terjaring razia tersebut kembali tertangkap dengan pelanggaran yang serupa, pihaknya akan menindak tegas sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Kita akan lakukan tindakan lebih lanjut, kita regulasi penegakan perda kan sudah diatur pasal 35 denda maksimal 10 juta dan kurungan penjara 3 bulan," pungkasnya. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait