Bupati Garut Harap Sanksi Skorsing Satpol PP Dukung Cawapres Gibran Bisa Redakan Kegaduhan

Fani Ferdiansyah
Bupati Garut Rudy Gunawan. (Ist)

GARUT, iNewsIndramayu.id - Bupati Garut Rudy Gunawan berharap tindakan tegas terhadap belasan anggota Satpol PP yang mendukung calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka dalam video viral dapat meredakan kegaduhan di masyarakat. Belasan petugas Satpol PP Garut yang terekam dalam video berdurasi 19 detik itu setidaknya telah disanksi skorsing dan tidak mendapat gaji selama periode tertentu. 

"Sudah diberikan sanksi, sanksinya ada yang tiga bulan dia tidak boleh bekerja, tidak mendapatkan gaji, dan yang paling rendah adalah satu bulan," kata Rudy Gunawan, dalam keterangan yang diterima, Kamis (4/1/2023). 

Ia menambahkan diperlukan pembinaan kepada semua pihak agar hal serupa tidak terulang di kemudian hari. Rudy menekankan pembinaan tersebut mesti dilakukan oleh setiap instansi pemerintahan di wilayahnya. 

"Nah kita lakukan pembinaan-pembinaan terhadap yang bersangkutan, karena dia euforianya dalam konteks dia ada di pihak-pihak lain," ujarnya. 

Dia pun menyampaikan permohonan maaf sekaligus klarifikasi terkait viralnya sebuah video yang menampilkan dukungan terhadap Cawapres Gibran Rakabuming Raka oleh beberapa individu mengenakan atribut Satpol PP Kabupaten Garut. Insiden ini menjadi sorotan setelah video tersebut menyebar luas di media sosial.

"Saya mohon maaf atas kejadian itu," ucap Bupati Garut. 

Seperti diketahui, Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Patria Ginting, mendesak Bawaslu, KPU dan Pemerintah Kabupaten Garut mengusut kasus video viral petugas Satpol PP mendukung Cawapres dalam Pilpres 2024. Menurut dia, langkah penyelidikan yang menyeluruh dan transparan sangat diperlukan untuk memastikan apakah ada atau tidaknya aktor di belakang aksi pembuatan video itu. 

"Seperti yang disampaikan Pak Mahfud, masa mereka seberani itu tanpa ada beking, kalau memang ada yang mendorong mereka, itu adalah orang yang bertanggung jawab. Akhirnya mereka diskors, kan kasihan. Harus didalami, karena Satpol PP baik honorer atau PNS, ada di undang-undang Pemda, tertulis, kemudian juga di kemendagri ada direktoratnya juga, khusus," kata Patria saat menjadi narasumber di program iNewsRoom, Rabu (3/1/2024) malam. 

Patria pun mengapresiasi langkah Satpol PP Kabupaten Garut dalam menindaklanjuti kasus video viral dan menjatuhkan sanksi kepada para petugas yang terlibat. Mulanya, Patria mengaku dirinya sempat meragukan video penyampaian dukungan dari para personel Satpol PP Kabupaten Garut itu. 

"Kami terima video itu di grup WA, kami pikir masa sih, apa bener temen-temen ada yang berani, mengenakan seragam Satpol PP berani menunjukan ketidaknetralannya. Namun kemudian di Pemda Garut menjatuhkan sanksi, berarti itu memang sebuah kesalahan," ujarnya. 

"Mohon Bawaslu, KPU di Garut, dan Pemda di Garut, benar-benar ini ada PR tambahan karena kasus viral ini," tambahnya. (*) 

Editor : Tomi Indra Priyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network