Belasan Petugas Satpol PP Garut Diskors Usai Terlibat Video Viral Dukung Cawapres Gibran

Fani Ferdiansyah
Kasatpol PP Kabupaten Garut Usep Basuki Eko (tengah) memaparkan pihaknya telah menjatuhkan sanksi skorsing bagi para petugas yang terlibat dalam video viral personel Satpol PP mendukung Cawapres Gibran Rakabuming Raka.

GARUT, iNewsIndramayu.id - Para personel Satpol PP Kabupaten Garut yang terlibat dalam video mendukung calon wakil presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka diskors. Selama menjalani skorsing, para personel ini pun tidak akan menerima gaji. 

Kasatpol PP Kabupaten Garut Usep Basuki Eko menjelaskan, pemberian skorsing merupakan bentuk sanksi bagi para personel yang terlibat. Sanksi itu diberikan setelah Satpol PP Kabupaten Garut melakukan sidang kode etik pada Selasa (2/1/2024) malam. 

"Hasil keputusan sidang kode etik yang kami laksanakan adalah semua yang terlibat pembuatan video, diskoorsing dari tugas tanpa gaji," kata Basuki Eko dalam keterangan tertulis yang diterima Rabu (3/1/2024). 

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, video tersebut dibuat sebelum KPU menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Video direkam atas inisiatif petugas Satpol PP berinisial CS yang juga terdapat dalam rekaman visual yang viral. 

"Saudara CS atas inisiatif sendiri mengajak rekan satu regunya yang sedang sama-sama bertugas di Pospam Pengkolan saat itu, untuk membuat video dukungan untuk salah satu bakal calon presiden/wapres atas nama  FKBPPPN DPD Garut. Jadi video dibuat sebelum ditetapkannya Paslon oleh KPU," paparnya. 

Editor : Tomi Indra Priyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network