GARUT, iNewsIndramayu.id - Para personel Satpol PP Kabupaten Garut yang terlibat dalam video mendukung calon wakil presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka diskors. Selama menjalani skorsing, para personel ini pun tidak akan menerima gaji.
Kasatpol PP Kabupaten Garut Usep Basuki Eko menjelaskan, pemberian skorsing merupakan bentuk sanksi bagi para personel yang terlibat. Sanksi itu diberikan setelah Satpol PP Kabupaten Garut melakukan sidang kode etik pada Selasa (2/1/2024) malam.
"Hasil keputusan sidang kode etik yang kami laksanakan adalah semua yang terlibat pembuatan video, diskoorsing dari tugas tanpa gaji," kata Basuki Eko dalam keterangan tertulis yang diterima Rabu (3/1/2024).
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, video tersebut dibuat sebelum KPU menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Video direkam atas inisiatif petugas Satpol PP berinisial CS yang juga terdapat dalam rekaman visual yang viral.
"Saudara CS atas inisiatif sendiri mengajak rekan satu regunya yang sedang sama-sama bertugas di Pospam Pengkolan saat itu, untuk membuat video dukungan untuk salah satu bakal calon presiden/wapres atas nama FKBPPPN DPD Garut. Jadi video dibuat sebelum ditetapkannya Paslon oleh KPU," paparnya.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait