GARUT, iNewsIndramayu.id - Tiga remaja di Kabupaten Garut ditangkap karena melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Ketiga pelaku diamankan polisi dari tempat tinggal mereka di wilayah Kecamatan Peundeuy, Kabupaten Garut. Mereka adalah PA (16), FF (18), dan AM (17).
Berdasarkan keterangan yang diterima, para pelaku melakukan aksi curanmor di Kampung Cipareang, Desa Sukanagara, Kecamatan Peundeuy.
"Aksi pencurian yang mereka lakukan terjadi pada Selasa 9 Januari 2024 kemarin. Para pelaku mencuri motor metik Honda Genio nopol D 3333 SKP milik warga Kampung Cipareang," kata Kapolsek Singajaya AKP Anas Nasrudin, Kamis (11/1/2024).
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait