Namun kedua orang tersangka lainnya tidak berada di lokasi dan saat ini masih berstatus dpo (daftar pencarian orang).
Yonky menjelaskan jika para tersangka tersebut merupakan sindikat/kelompok pencurian yang terorganisir dan telah melakukan kejahatan di berbagai wilayah Jawa Barat, seperti pembobolan Alfamart Kab. Garut, bongkar rumah Kab. Garut, pembobolan Alfamart Kab. Subang, Alfamart Kab. Tasikmalaya, bongkar rumah Kab. Tasikmalaya, bongkar toko Kota Bandung dan curanmor di Pasar Caringin Kota Bandung.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait