Tersangka “AN” bertindak selaku eksekutor dan yang lainnya menjadi pengawas situasi sekitar, “AN” menjebol tembok belakang bangunan Alfamart menggunakan linggis dan besi pencongkel setelah berhasil di jebol dirinya masuk kedalam toko lalu bergerak merusak cctv terlebih dahulu.
Setelah merusak cctv ia dengan leluasa mengambil barang-brang yang berada di dalam toko, lalu pelaku lainnya bahu membahu membawa barang curian tersebut kedalam mobil yang sudah di siapkan. Dirasa puas dengan barang curiannya mereka pun bergegas melarikan diri menggunakan mobil.
Polres Garut yang mendapatkan laporan pencurian dengan pemberatan melalui Tim Sancang Polres Garut bergerak melakukan pengembangan penyelidikan, aksi kejar mengejar tidak terelakan hingga akhirnya kedua tersangka yakni “AN” dan “YA” berhasil diringkus di Kec. Malangbong Kab. Garut saat hendak melakukan pembobolan rumah warga.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait