Selain itu, pihaknya pun melakukan sosialisasi dan himbauan kepada para Kuwu dan perangkat desa, Lembaga desa, Instansi pemerintah, Ormas, Organisasi Keagamaan, dan OKP. Tak cuma itu, lembaga pendidikan pun tak luput dari sasaran.
"Termasuk Ponpes, Lembaga Kursus/Non Formal dan jajaran lainya, yang ada di Kecamatan Tengahatani untuk tidak melanggar aturan Kampanye Pemilu 2024," katanya.
Upaya lain yang dilakukan adalah berkolaborasi dengan pihak terkait. Seperti Muspika dan PPK Kecamatan Tengahatani serta Pengurus Partai/Tim sukses, untuk bersama- sama mewujudkan kondusifitas wilayah masing-masing, memeliharanya sampai akhir pelaksanaan Pemilu 2024.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait