INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Tiga pria di Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, dengan inisial AF (28), MSA (22), dan W (41), tertangkap basah dalam kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pemerintah.
Mereka menjual BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite di atas harga standar SPBU, sehingga menghasilkan keuntungan hingga Rp 7 juta per bulan.
Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.
"Mereka menggunakan modus operasi dengan berkolaborasi dalam pembelian BBM bersubsidi di SPBU menggunakan barcode dan surat rekomendasi dari Dinas Pertanian," ungkapnya saat Konferensi Pers di Mapolres Indramayu, Selasa (30/1/2024).
Pada Minggu (14/1/2024) sekira pukul 16.30 WIB, polisi menangkap para pelaku sedang melakukan praktik penyalahgunaan BBM di Desa Jatimulya, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait